Kontribusi

Kecam PHK Sepihak, PA-Malut Semprot PT NHM Soal Hak Rp 14,7 M

Buletin.news – Perkumpulan Aktivis Maluku Utara Jakarta (PA-Malut) menyoroti keras langkah manajemen PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak terhadap mantan Manager Industrial Relations (IR) PT NHM, Safruddin Adam. PA-Malut mendesak perusahaan tambang emas raksasa tersebut bersikap transparan dan membuktikan secara hukum dasar tuduhan yang dipakai untuk memPHK pekerja yang bersangkutan.

Ketua PA-Malut, Yohanes Masudede, menilai tuduhan pelanggaran berat terkait dugaan intimidasi dan penyalahgunaan wewenang pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 yang dialamatkan kepada Safruddin Adam terkesan sangat janggal serta tidak didasari bukti yang teruji secara objektif.

“PT NHM tidak bisa sewenang-wenang menjadikan opini atau laporan internal sepihak sebagai dasar PHK. Jika tuduhan tersebut serius, buka hasil investigasinya, tunjukkan BAP-nya dan hadirkan saksi serta korbannya secara transparan di hadapan Mediator Hubungan Industrial,” tegas Yohanes Masudede dalam keterangan resminya, Selasa (29/9/2026).

Yohanes mengungkapkan, berdasarkan dokumen risalah perundingan dan bantahan resmi dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Disnakertrans Halmahera Utara, terdapat indikasi kuat pengabaian mekanisme Perjanjian Kerja Bersama (PKB) oleh manajemen PT NHM.

Pemeriksaan internal yang hanya melibatkan tim kuasa hukum dan keamanan internal tanpa transparansi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dinilai telah menyalahi asas keadilan (due process of law). Selain itu, PA-Malut menolak keras klaim sepihak PT NHM yang menyatakan permasalahan telah selesai dan hak pekerja dapat dicicil berdasarkan “kemampuan perusahaan”.

“Sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (1) PP Nomor 35 Tahun 2021 dan PKB perusahaan, hak normatif pekerja akibat PHK adalah kewajiban hukum yang wajib diselesaikan penuh, bukan ditentukan sepihak dengan alasan ‘kemampuan perusahaan’ tanpa persetujuan pekerja. Safruddin Adam telah mengabdi selama 24 tahun, sehingga hak-haknya sebesar Rp 14,7 miliar tidak boleh digantung apalagi dipangkas secara sepihak,” terang Yohanes.

PA-Malut menegaskan komitmennya untuk mengawal proses mediasi dan penyelesaian perselisihan ini hingga ke tingkat Provinsi Maluku Utara maupun jalur hukum ketenagakerjaan resmi lainnya. Yohanes juga mendesak Presiden Direktur PT NHM untuk turun tangan langsung guna memastikan manajemen bertindak profesional, patuh hukum, dan menghormati hak-hak pekerja.

“Kami mendesak Mediator Hubungan Industrial untuk menguji seluruh alat bukti PT NHM secara objektif. Jika PT NHM tidak mampu membuktikan tuduhannya, perusahaan wajib memulihkan hak-hak pekerja secara utuh. Industri ekstraktif di Maluku Utara tidak boleh beroperasi dengan mengabaikan hak ketenagakerjaan dan aturan hukum yang berlaku,” tutup Yohanes.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button