Viral

​Suket Ijazah Gibran Dinyatakan Tidak Sah, Isu Stabilitas Politik Kembali Memanas

Buletin.news – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi terkait keabsahan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam putusan perkara nomor 742 K/TUN/2026 yang diajukan oleh seorang warga bernama Subhan, majelis hakim secara resmi membatalkan putusan sebelumnya dan menyatakan suket tersebut tidak sah serta batal demi hukum.

​Langkah hukum ini secara otomatis menganulir surat penyetaraan pendidikan yang pernah diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan. Melalui petikan amar putusan yang ditetapkan pada Jumat (30/10/2026), MA mengabulkan seluruh gugatan penggugat dan menegaskan bahwa dokumen administratif tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum.

​Sidang kasasi yang menyita perhatian publik ini dipimpin langsung oleh Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA Yulius selaku ketua majelis. Dalam memutus perkara penting ini, Yulius didampingi oleh dua Hakim Agung anggota, yakni Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto.

​Keluarnya putusan MA tersebut mendadak memantik respons beruntun dari panggung politik nasional. Partai Gerindra menggarisbawahi pentingnya menjaga stabilitas politik nasional di tengah polemik status Wakil Presiden, sementara beberapa kalangan elite politik lainnya mulai melempar wacana terkait dugaan pelanggaran berat konstitusi.

​Perkembangan hukum ini berpotensi memicu eskalasi perdebatan mengenai kepastian administrasi ketatanegaraan. Publik dan para pengamat kini menyoroti implikasi lanjutan dari pembatalan suket tersebut terhadap posisi kepemimpinan nasional serta langkah hukum yang akan diambil oleh pihak-pihak terkait.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button