Viral

LABPOLHUM: Politik Berbiaya Tinggi PILKADA Harus Segera Diakhiri

 

Buletin.news – Mahkamah Konstitusi baru saja mengeluarkan Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 pada Senin 29 Juni 2026 di Jakarta. Putusan ini menegaskan bahwa Pilkada tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Judicial review yang dilaksanakan yaitu pengujian terhadap Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada), dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. Dalam pertimbangannya, MK tidak menemukan apa yang disampaikan oleh Pemohon terkait hal yang bisa merugikan hak konstitusional secara aktual atau pun potensial, yang dapat terjadi dalam batas penalaran wajar.

Direktur Eksekutif Laboratorium Politik Hukum (Labpolhum) MHZ Centre, Muhammad Haris Zulkarnain mendukung pelaksanaan Pilkada tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat, hanya saja persoalan kita pada hari ini, kita belum menciptakan sistem Pilkada berbiaya ringan yang dapat diakses siapa saja dan menghasilkan kepala daerah yang berintegritas. Tingginya biaya politik untuk bisa menjabat sebagai kepala daerah, baik itu sebagai Gubernur, Bupati, hingga Walikota, telah menjadi tekanan dan beban moral bagi siapapun yang menjabat dalam kondisi sekarang untuk bisa mengembalikan modal yang telah dikeluarkan selama kampanye melalui korupsi APBD dan penyalahgunaan kekuasaan.

Dalam Riset berjudul “The Price of Power: Membongkar dan Mengatasi Kuasa Uang dalam Pilkada di Indonesia yang disusun oleh LP3ES bekerjasama dengan KITLV Leiden, Universitas Diponegoro, dan Universtas Gadjah Mada yang dipublikasikan pada Senin 29 Juni 2026 di Jakarta yang memotret secara lebih rinci bagaimana biaya politik bekerja dalam kontestasi Pilkada, mulai dari sumber pendanaan kandidat, pola pengeluaran selama kampanye, hingga berbagai faktor yang menyebabkan biaya politik terus meningkat. Peneliti KITLV Leiden, Prof. Ward Berenscot mengatakan bahwa penelitian ini menjadi salah satu upaya untuk mengungkap mekanisme pembiayaan politik yang selama ini sulit dipetakan secara sistematis dengan membongkar bagaimana sebenarnya biaya politik bekerja. Pertanyaan yang diajukan bukan hanya berapa uang yang dikeluarkan seorang kandidat, tetapi juga bagaimana mereka memperoleh dana tersebut, bagaimana dana itu dibelanjakan, dan apa yang dapat dilakukan untuk mengurangi tingginya biaya politik di Indonesia. Dalam survei yang melibatkan 478 calon kepala daerah pada Pilkada 2024, baik kandidat yang menang atau kalah, penelitian menemukan besarnya dana yang dikeluarkan selama proses kontestasi politik. Rata-rata pengeluaran seluruh kandidat tercatat mencapai sekitar Rp. 20 miliar. Sedangkan kandidat yang berhasil memenangkan Pilkada menghabiskan dana rata-rata sebesar Rp. 27,4 miliar. Penelitian juga menemukan bahwa 87,8% kandidat mengaku mengeluarkan biaya politik sejak proses pencalonan. Dari keseluruhan pengeluaran, sekitar 41,3% pengeluaran digunakan untuk praktik pembelian suara.

Haris juga mengkritik praktik politik berbiaya tinggi yang sudah lama dibiarkan tanpa adanya perbaikan, sehinga pemerintahan hanya diisi oleh kelompok dinasti politik, status quo, pragmatis, hingga pengusaha. Faktor keterpilihan hanya ditentukan oleh money politic baik untuk menjadi kepala daerah dan Anggota DPRD, mau jadi apa pemerintahan daerah kita kalau terus menerus keterpilihan pejabat publik kalau hanya ditentukan lewat money politic, sementara gagasan, program, profesional, berkapasitas dan berintegritas justru diabaikan?

Pilkada pada hari ini berbiaya tinggi yang disebabkan pemberian rekomendasi dukungan partai politik terhadap kandidat yang sarat kepentingan, biaya kampanye, mobilisasi massa, biaya survei, hingga biaya pemenangan. Sehingga kandidat yang ingin mengikuti Pilkada dan ingin terpilih, terpaksa harus berkompromi dengan para Bohir, Oligarki, Pemodal dengan balas budi melalui berbagai proyek yang bersumber dari APBD dan berbagai kebijakan setelah menjabat sebagai kepala daerah. Sedangkan Anggota DPRD ketika sudah terpilih, rata-rata mereka menggadaikan SK Jabatan untuk kredit yang peruntukannya macam-macam, mulai dari bayar hutang kampanye, modal usaha, renovasi rumah, beli kendaraan, dan lainnya. Hingga terlibat dalam penyimpangan APBD bersama kepala daerah. Ujarnya.

Melihat kondisi Pilkada yang kritis seperti sekarang, sudah saatnya menerapkan skema pendanaan publik dan pendanaan dari negara terhadap kandidat dalam pelaksanaan Pilkada. Negara perlu menyediakan berbagai sumber daya politik (keuangan dan fasilitas) untuk membiayai kegiatan operasional partai dan kampanye kandidat, serta adanya sumbangan langsung dari masyarakat yang dilakukan secara transparan. Ketergantungan terhadap Bohir, Oligarki, Pemodal, harus segera dihentikan demi kelangsungan masa depan demokrasi. Demokrasi kita pada hari tidak akan pernah mencapai kebaikan kalau sumber permasalahannya tidak dibenahi, hilirisasi demokrasi perlu dibenahi dengan menciptakan sistem pemilu berbiaya rendah dan menghentikan praktik politik berbiaya tinggi.

Haris juga mengusulkan agar diterapkan recall election terhadap kepala daerah dan anggota DPR, dimana konstituen atau pemilih dapat memecat dan mencabut mandat kepala daerah atau anggota parlemen jika dinilai tidak becus bekerja, melanggar janji politik, mengkhianati kepercayaan rakyat, gagal mengelola dapil dan wilayahnya tanpa harus menunggu pemilu selanjutnya.

Tercatat ada 10 kepala daerah yang terjaring dalam OTT KPK sebagai akumulasi dari penindakan yang berlangsung selama 2025 hingga 20 Maret 2026, modus dugaan tindak pidana korupsi kerap berulang, dengan pola serupa dan modus yang kerap terjadi seperti suap proyek, pemerasan, jual beli jabatan hingga gratifikasi.

Dalam teori ekonomi politik dan tata kelola pemerintahan yang menjelaskan fenomena korupsi politik: (1) Teori rent-seeking yang menjelaskan bahwa korupsi muncul ketika pejabat publik memiliki kewenangan besar tanpa pengawasan untuk mendistribusikan sumber daya ekonomi yang bernilai tinggi. Dalam implementasi otonomi daerah dan desentralisasi fiskal, kepala daerah memiliki kontrol besar terhadap proyek pembangunan, perizinan usaha, dan pengelolaan anggaran daerah; (2) Teori principal-agent problem dalam tata kelola pemerintahan, masyarakat memberikan mandat terhadap kepala daerah melalui pemilu, tetapi ketika pengawasan lemah, agen memiliki insentif untuk menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingannya sendiri; (3) Pendekatan collective action problem, dalam sistem yang telah terbiasa dengan praktik korupsi, individu yang jujur jsutru menghadapi tekanan mengikuti praktik yang sama. Korupsi akhirnya menjadi norma yang terinstitusionalisasi dalam sistem politik serta sebagai refleksi dari kerusakan moral principal dari masyarakat.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button