DPP GMNI Desak Bareskrim dan Kejagung Periksa Direksi INALUM atas Dugaan Penimbunan Limbah B3

Buletin.news- Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) mendesak Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung memeriksa seluruh jajaran direksi PT Indonesia Asahan Aluminium (INALUM) terkait dugaan penimbunan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di kawasan smelter Kuala Tanjung, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.
Desakan tersebut muncul menyusul dugaan penumpukan limbah sisa proses peleburan aluminium, termasuk karbon anoda, katoda dan Spent Pot Lining (SPL), di kawasan industri tanpa pengelolaan lingkungan yang dinilai memadai. DPP GMNI menilai persoalan ini harus segera diusut karena berpotensi mengancam kualitas tanah, air tanah, ekosistem pesisir, serta kehidupan masyarakat yang bergantung pada sumber daya laut.

Ketua DPP GMNI Bidang Geopolitik, Andreas Halomoan Silalahi, S.Hut., mengatakan limbah sisa proses elektrolisis aluminium memiliki karakteristik berbahaya dan membutuhkan penanganan khusus. Menurutnya, material seperti Spent Pot Lining berpotensi mengandung senyawa sianida dan fluorida yang dapat menimbulkan risiko pencemaran apabila tidak dikelola sesuai standar keselamatan lingkungan.
“Material sisa peleburan aluminium, terutama Spent Pot Lining dan residu anoda-katoda, bukan sampah biasa yang bisa ditumpuk begitu saja di atas tanah. Jika pengelolaannya tidak memenuhi standar teknis, air hujan berpotensi membawa zat pencemar melalui air lindi, meresap ke tanah, mencemari air tanah, hingga mengalir ke kawasan perairan pesisir,” tutur Andreas.
Andreas mengingatkan, dugaan pencemaran tersebut tidak boleh dipandang semata sebagai persoalan teknis perusahaan. Dampaknya berpotensi meluas terhadap masyarakat pesisir, khususnya nelayan tradisional yang menggantungkan kehidupan ekonomi pada hasil tangkapan laut.
Menurut Andreas, apabila pencemaran terbukti terjadi, masyarakat dapat menghadapi ancaman berkurangnya kualitas sumber air bersih dan terganggunya ekosistem perairan. Kondisi tersebut juga berpotensi memengaruhi habitat ikan dan biota laut serta menambah beban ekonomi nelayan.
“Jangan sampai korporasi menikmati keuntungan besar, sementara masyarakat pesisir harus menanggung risiko pencemaran. Negara tidak boleh diam ketika keselamatan lingkungan dan ruang hidup rakyat dipertaruhkan. Status perusahaan sebagai BUMN strategis tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan penegakan hukum,” ujarnya.
Dari aspek hukum, DPP GMNI menilai dugaan penimbunan limbah B3 tanpa memenuhi ketentuan pengelolaan lingkungan harus ditindaklanjuti melalui penyelidikan menyeluruh. Andreas merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP Nomor 22 Tahun 2021, serta ketentuan teknis pengelolaan limbah B3.
Andreas juga menyoroti ketentuan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU Nomor 32 Tahun 2009 mengenai larangan dumping limbah tanpa izin, serta Pasal 98 dan Pasal 99 yang mengatur ancaman pidana terkait pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat kesengajaan maupun kelalaian.
Atas dasar itu, DPP GMNI meminta Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu dan Kejaksaan Agung melalui Jampidsus menelusuri dugaan pelanggaran tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan limbah perusahaan.
“Atas nama keadilan ekologis, kami mendesak Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung segera turun ke Smelter Kuala Tanjung. Panggil dan periksa seluruh jajaran direksi PT INALUM. Jangan berhenti pada pemeriksaan teknis di lapangan, tetapi telusuri siapa yang bertanggung jawab atas kebijakan, pengawasan, dan pelaksanaan pengelolaan limbah tersebut,” tegas Andreas.

Selain penegakan hukum, DPP GMNI mendesak Kementerian Lingkungan Hidup melakukan pemeriksaan langsung terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat penimbunan limbah. Pemeriksaan harus disertai pengambilan sampel secara independen terhadap material limbah, air lindi, air tanah warga, sedimen pesisir, dan biota laut.
GMNI juga meminta pengujian laboratorium melibatkan akademisi, peneliti lingkungan, serta perwakilan masyarakat dan nelayan setempat agar hasilnya transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah diminta mengambil tindakan administratif maupun hukum sesuai ketentuan, termasuk penghentian kegiatan yang terbukti membahayakan lingkungan.
DPP GMNI turut menuntut PT INALUM bertanggung jawab apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pencemaran atau kerusakan lingkungan. Tanggung jawab tersebut mencakup pemulihan lingkungan, remediasi tanah, perlindungan sumber air bersih, serta pemulihan kerugian masyarakat yang terdampak sesuai ketentuan hukum.
Andreas menegaskan pembangunan industri strategis dan agenda hilirisasi nasional tidak boleh mengorbankan keselamatan masyarakat maupun keberlanjutan lingkungan.
“Investasi dan pertumbuhan industri harus berjalan seiring dengan tanggung jawab ekologis. Tanah dan laut Batu Bara bukan tempat pembuangan limbah industri. Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai ada kejelasan, transparansi, dan penegakan hukum terhadap setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab,”tutupnya.

