Viral

Kiai Maman Desak Pelaku Cabul Santriwati di Ponpes Pati Dihukum Berat: UU TPKS Bisa Tambah Sepertiga Hukuman

Buletin.news – Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq, mendesak aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman maksimal terhadap AS (51), pendiri sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang diduga mencabuli puluhan santriwati.

Menurut pria yang akrab disapa Kiai Maman itu, kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran moral biasa, melainkan kejahatan serius yang melibatkan relasi kuasa antara guru dan santri.

“Kasus seperti ini merupakan gunung es yang harus ditindaklanjuti secara menyeluruh. Dan sebenarnya kasus di Pati ini sudah kami suarakan sejak tiga bulan lalu,” kata Kiai Maman dalam keterangan persnya, Jumat (8/5/2026).

Pelaku layak mendapatkan pemberatan hukuman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Kata Kiai Maman.

“Ini kejahatan serius, bukan sekadar pelanggaran moral. Pencabulan terhadap santriwati merupakan kejahatan seksual berat karena ada relasi kuasa antara guru dan santri,” tegasnya.

Kiai Maman menilai tidak boleh ada kompromi ataupun penyelesaian internal dalam kasus semacam ini. Ia meminta proses hukum dilakukan secara terbuka dan maksimal.

“Pelaku harus diproses secara hukum maksimal, termasuk dengan pemberatan hukuman sesuai UU TPKS. Tidak boleh ada kompromi, mediasi, atau penyelesaian internal,” imbuhnya.

Kasus dugaan pencabulan di Ponpes Ndolo Kusumo sendiri menjadi sorotan nasional setelah terungkap adanya puluhan santriwati yang diduga menjadi korban. Selain mengalami kekerasan seksual, korban dan keluarganya disebut sempat mendapat intimidasi ketika mencoba mengungkap kasus tersebut.

AS bahkan sempat melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi akhirnya menangkap pelaku di Wonogiri saat diduga hendak berziarah untuk menghindari proses hukum.

Terkait pemberatan hukuman, Kiai Maman menjelaskan Pasal 15 UU TPKS memungkinkan pidana ditambah sepertiga dari ancaman maksimal apabila pelaku merupakan tokoh agama, pendidik, orang tua, wali, atau pihak yang memiliki relasi kuasa terhadap korban.

“Pelaku harus dihukum berat. Jika pesantren terbukti lalai atau terlibat, maka izinnya layak dicabut. Namun jika tidak, yang harus dilakukan adalah pembenahan total dengan pengawasan ketat,” ujarnya.

Politikus dari daerah pemilihan Jawa Barat IX itu juga menyoroti maraknya kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan berbasis asrama, termasuk pesantren. Ia menilai perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengasuhan dan pengawasan di lembaga pendidikan keagamaan.

Selain kasus di Pati, kata dia, publik juga baru dikejutkan dengan dugaan kekerasan seksual di sebuah pondok pesantren di Ciawi, Bogor, yang melibatkan 17 santri laki-laki sebagai korban.

Karena itu, Kiai Maman menilai reformasi tata kelola pesantren menjadi hal mendesak tanpa harus menggeneralisasi seluruh pesantren sebagai lembaga bermasalah.

“Ponpes adalah institusi pendidikan yang punya peran besar dan tidak boleh dihukum secara serampangan karena ulah individu. Tapi jika terbukti ada pembiaran, sistem yang rusak, atau pengelola lain ikut terlibat, negara wajib membekukan hingga mencabut izin operasional,” tuturnya.

Pengasuh Pondok Pesantren Al-Mizan Jatiwangi Majalengka itu menekankan, tujuan utama penanganan kasus semacam ini adalah perlindungan terhadap santri, bukan sekadar penutupan lembaga.

“Penutupan bukan tujuan utama. Perlindungan santri adalah yang utama. Penutupan menjadi opsi jika lembaga gagal menjamin keamanan peserta didik,” katanya.

Kiai Maman juga meminta negara hadir secara nyata dalam pemulihan korban, baik dari sisi psikologis, hukum, maupun sosial. Ia mendorong audit menyeluruh terhadap sistem perlindungan anak di pesantren serta penyediaan kanal pengaduan yang aman bagi santri dan santriwati.

“Audit menyeluruh terhadap sistem pengasuhan di pesantren harus dilakukan. Standar perlindungan anak wajib diterapkan di semua lembaga pendidikan keagamaan,” paparnya.

Meski demikian, ia mengingatkan publik agar tidak menggeneralisasi seluruh pesantren sebagai tempat yang tidak aman. Menurutnya, mayoritas pesantren di Indonesia tetap menjadi pusat pendidikan agama, moral, dan pengabdian masyarakat.

“Kasus ini harus menjadi momentum bersih-bersih pesantren dari oknum tak bertanggung jawab, sekaligus memastikan pesantren tetap menjadi tempat yang aman dan bermartabat bagi para santri,” Tutupnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button