
Doktrin Sesat Berkedok Ilmu, Pendiri Ponpes di Pati Diduga Cabuli Santriwati hingga 10 Kali
Buletin.news – Kasus dugaan pencabulan yang menyeret pendiri Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndolo Kusumo di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menggemparkan publik. Polisi mengungkap modus tersangka berinisial AS (51) yang diduga menggunakan doktrin agama dan relasi kuasa guru terhadap murid untuk melancarkan aksi bejatnya kepada seorang santriwati.
Kapolresta Pati, Jaka Wahyudi, menjelaskan bahwa tersangka menanamkan doktrin kepada korban agar selalu menuruti perintah guru demi memperoleh ilmu yang berkah. Doktrin tersebut diduga sengaja digunakan untuk membuat korban tidak berani melawan saat mengalami pelecehan seksual.
“Modus operandi tersangka adalah mendoktrin korban bahwa murid harus mengikuti apa kata guru agar dapat menyerap ilmu dari gurunya. Doktrin itu yang disampaikan pelaku kepada korban,” ujar Kombes Pol. Jaka Wahyudi dalam konferensi pers, Kamis (7/5/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap tindakan pencabulan itu tidak hanya terjadi sekali. AS diduga telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak 10 kali di lokasi berbeda di lingkungan pondok pesantren.
Menurut penyidik, pelaku kerap memanggil korban ke kamar dengan alasan meminta dipijat. Dalam situasi itulah aksi pencabulan diduga dilakukan. Relasi kuasa antara guru dan santri disebut menjadi faktor yang membuat korban berada dalam tekanan psikologis dan sulit menolak.
“Perbuatan tersebut dilakukan pelaku terhadap korban sebanyak 10 kali di lokasi berbeda dengan modus mengajak korban masuk ke kamar untuk diminta memijat,” jelasnya.
Kasus ini kini ditangani serius oleh aparat kepolisian. Polisi juga membuka kemungkinan adanya korban lain dan mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor.
Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat dengan sejumlah pasal berlapis. Di antaranya Pasal 76E juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Tak hanya itu, AS turut dijerat Pasal 418 ayat (1) dan (2) KUHP terkait persetubuhan terhadap anak yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara.




