
Triasih Kartikowati Kutuk Keras Skandal Seksual Kiai di Pati “Ini Pelanggaran HAM Berat”
Buletin.news – Kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret seorang oknum pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Pati menuai kecaman luas dari berbagai kalangan. Aktivis perempuan, Triasi Kartikowati, menyebut dugaan tindakan bejat tersebut bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat yang terjadi secara sistematis dalam relasi kuasa yang timpang.
Menurut Triasi, kasus yang diduga melibatkan puluhan santriwati itu menunjukkan adanya penyalahgunaan kekuasaan, manipulasi psikologis, serta pengkhianatan terhadap kepercayaan yang diberikan para korban dan keluarga kepada institusi pendidikan berbasis agama.
“Ini bukan sekadar kasus asusila biasa. Ini adalah pelanggaran HAM berat karena terjadi dalam hubungan kuasa yang tidak seimbang. Korban berada dalam posisi rentan, sementara pelaku diduga memiliki otoritas moral, sosial, dan spiritual,” tegas Triasi dalam keterangannya, Rabu (7/5/2026).
Apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka tindakan itu merupakan bentuk penghancuran martabat perempuan yang dilakukan secara berulang dan sistematis di lingkungan yang seharusnya menjadi ruang aman bagi pendidikan dan pembentukan karakter, tegas Triasih.
“Pesantren seharusnya menjadi tempat membangun akhlak, bukan ruang yang justru menimbulkan trauma mendalam bagi anak-anak perempuan. Jika benar terjadi, ini adalah pengkhianatan moral yang sangat serius,” ujarnya.
Triasi juga mengecam keras budaya bungkam yang kerap terjadi dalam kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan dan lembaga keagamaan. Menurutnya, banyak korban memilih diam karena takut, malu, tertekan, atau khawatir disalahkan oleh lingkungan sekitar.
Triasih menilai relasi kuasa dalam institusi tertutup sering kali membuat korban sulit melawan, terlebih ketika pelaku memiliki pengaruh sosial dan dianggap sebagai figur yang dihormati masyarakat.
“Korban sering kali kehilangan suara karena pelaku dianggap tokoh agama atau orang terpandang. Situasi ini membuat korban takut bicara dan merasa tidak akan dipercaya,” katanya.
Karena itu, Triasi mendesak aparat penegak hukum untuk menangani kasus tersebut secara serius, transparan, dan berpihak pada korban. Ia meminta proses hukum dilakukan tanpa intervensi serta tidak berhenti hanya pada pelaku utama apabila ditemukan adanya pihak lain yang turut membiarkan atau menutup-nutupi kejadian tersebut.
“Negara tidak boleh kalah oleh pengaruh sosial maupun simbol agama. Hukum harus berdiri untuk melindungi korban, bukan melindungi nama besar lembaga atau individu tertentu,” tegasnya.
Selain penegakan hukum, Triasih juga mendorong adanya pendampingan psikologis dan perlindungan menyeluruh bagi para korban agar mereka dapat pulih dari trauma yang dialami.
Menurut Triasi, dampak kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga meninggalkan luka psikologis jangka panjang yang dapat memengaruhi masa depan korban.
“Jangan hanya fokus pada proses pidana. Pemulihan korban juga harus menjadi prioritas. Mereka membutuhkan ruang aman, pendampingan psikologis, dan jaminan bahwa hidup mereka tidak hancur karena kejahatan orang lain,” ujarnya.
Triasih pun mengajak masyarakat untuk tidak menyalahkan korban maupun keluarga korban. Sebaliknya, publik diminta mendukung proses pengungkapan kasus secara adil dan memberikan empati kepada para penyintas.
“Korban harus dilindungi, bukan dihakimi. Kita tidak boleh membiarkan kekerasan seksual diselimuti budaya diam atas nama menjaga citra lembaga,” tutup Triasih.




