Kolom

Patronase di Balik Program Makan Bergizi

Hardianti Sahadang

Buletin.news- Di tengah berbagai perdebatan mengenai Program Makan Bergizi Gratis (MBG), perhatian publik selama ini lebih banyak tersedot pada besarnya anggaran, efektivitas pelaksanaan, serta potensi kebocoran dana. Namun sesungguhnya terdapat persoalan yang jauh lebih mendasar dan lebih berbahaya bagi masa depan tata kelola pemerintahan, yakni dugaan praktik jual beli titik dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Jika dugaan tersebut benar terjadi, maka kita tidak sedang berhadapan dengan sekadar penyimpangan administratif, melainkan gejala serius dari bangkrutnya moral kebijakan publik.

Titik dapur dalam program MBG pada dasarnya adalah instrumen pelayanan negara yang dibentuk untuk memastikan makanan bergizi dapat sampai kepada anak-anak sekolah dan kelompok penerima manfaat secara tepat, aman, dan berkualitas. Karena itu, akses terhadap pengelolaan dapur semestinya diberikan berdasarkan kapasitas, profesionalisme, pengalaman, serta kemampuan memenuhi standar pelayanan. Namun ketika akses tersebut diperoleh melalui transaksi, setoran, kedekatan politik, atau perantara kekuasaan, maka fungsi pelayanan publik berubah menjadi komoditas ekonomi yang diperjualbelikan.

Di sinilah letak persoalan yang paling memprihatinkan, negara yang seharusnya bekerja berdasarkan prinsip meritokrasi perlahan bergeser menuju logika patronase, kesempatan tidak lagi ditentukan oleh kemampuan, melainkan oleh kedekatan. Hak mengelola pelayanan publik tidak lagi diberikan kepada yang paling layak, melainkan kepada yang paling dekat dengan pusat kekuasaan atau memiliki sumber daya untuk membeli akses.

Fenomena semacam ini bukanlah hal baru dalam politik Indonesia. Sejak lama, patronase telah menjadi penyakit kronis yang menggerogoti berbagai sektor pemerintahn, program pembangunan, bantuan sosial, proyek infrastruktur, hingga distribusi jabatan sering kali tidak sepenuhnya terbebas dari praktik pertukaran kepentingan. Namun yang membuat persoalan MBG menjadi lebih sensitif adalah karena program ini membawa nama masa depan generasi bangsa, di atas kertas, MBG hadir untuk memperbaiki kualitas gizi anak Indonesia. Akan tetapi, jika pelaksanaannya justru dipenuhi praktik rente, maka yang sedang dibangun bukan hanya dapur makanan, melainkan juga dapur patronase yang menguntungkan segelintir pihak.

Lebih jauh lagi, dugaan jual beli titik dapur menunjukkan adanya pergeseran orientasi kebijakan publik tujuan awal yang berorientasi pada pelayanan perlahan bergeser menjadi orientasi ekonomi dan politik. Dalam situasi seperti ini, keberhasilan program tidak lagi diukur dari kualitas gizi yang diterima masyarakat, melainkan dari seberapa besar keuntungan yang dapat dipetik oleh pihak-pihak yang berada di sekitar lingkaran kebijakan. Akibatnya, rakyat yang seharusnya menjadi tujuan utama kebijakan justru terpinggirkan oleh kepentingan para pemburu rente.

Lebih memperparah keadaannya lagi adalah efek domino yang ditimbulkan, ketika akses terhadap proyek pelayanan publik dapat diperjualbelikan, maka biaya transaksi tersebut pada akhirnya akan dibebankan kembali kepada masyarakat. Mereka yang telah mengeluarkan biaya besar untuk memperoleh titik dapur tentu akan berusaha mengembalikan modal yang telah dikeluarkan. Dalam banyak kasus, cara yang paling mudah dilakukan adalah dengan menurunkan kualitas layanan, mengurangi kualitas bahan baku, atau melakukan efisiensi yang merugikan penerima manfaat, dengan kata lain, praktik rente di tingkat atas sering kali berujung pada berkurangnya kualitas pelayanan di tingkat bawah.

Inilah sebabnya mengapa persoalan ini tidak dapat dipandang sebagai kasus biasa. Kita tidak hanya berbicara tentang dugaan penyimpangan uang negara, tetapi juga tentang ancaman terhadap kualitas generasi yang menjadi sasaran program, ketika kualitas makanan dikorbankan demi menutup biaya transaksi politik, maka yang sesungguhnya menjadi korban adalah anak-anak Indonesia sendiri.

Persoalan berikutnya adalah soal kepercayaan publik. Dalam negara demokratis, modal terbesar pemerintah bukanlah anggaran, melainkan kepercayaan rakyat, sebuah kebijakan akan memperoleh legitimasi apabila masyarakat yakin bahwa program tersebut dijalankan secara jujur, transparan, dan profesional. Namun ketika dugaan praktik jual beli akses mulai mencuat ke ruang publik, kepercayaan itu perlahan terkikis, masyarakat mulai mempertanyakan apakah program ini benar-benar dirancang untuk kepentingan rakyat atau justru menjadi instrumen distribusi keuntungan bagi kelompok tertentu.

Ironisnya, setiap kali kritik muncul, sering kali yang terjadi justru upaya mempertahankan citra program ketimbang memperbaiki substansi persoalan. Kritik dipersepsikan sebagai serangan politik, padahal dalam demokrasi kritik adalah instrumen koreksi, tidak ada kebijakan publik bersifat sempurna tapi membedakan pemerintahan yang sehat dengan pemerintahan yang rapuh adalah kemampuannya menerima pengawasan dan melakukan perbaikan ketika ditemukan masalah.

Karena itu, pemerintah perlu memahami bahwa mempertahankan program tanpa memperbaiki tata kelola bukanlah bentuk keberanian politik, melainkan bentuk pengingkaran terhadap prinsip akuntabilitas. Sebaliknya, melakukan audit menyeluruh, membuka proses seleksi secara transparan, memperkuat pengawasan independen, dan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam praktik transaksional justru akan memperkuat legitimasi program di mata publik.

Lebih dari itu, momentum ini harus dijadikan refleksi nasional mengenai arah kebijakan publik di Indonesia. Terlalu banyak program yang lahir dengan semangat besar tetapi berakhir dalam pusaran patronase, kita sering terpesona oleh kemegahan angka anggaran, tetapi lupa menata sistem yang menjamin anggaran tersebut digunakan secara benar. Kita sibuk merancang program baru, tetapi lalai membangun budaya integritas yang menjadi fondasi keberhasilannya.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan MBG bukanlah seberapa besar dana yang mampu diserap atau seberapa banyak dapur yang berhasil dibangun, ukuran keberhasilannya terletak pada sejauh mana program tersebut mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat tanpa meninggalkan jejak transaksi politik, rente ekonomi, dan penyalahgunaan kekuasaan. Karena ketika pelayanan publik mulai diperjualbelikan, yang rusak bukan hanya sebuah program malaingkan rusak kepercayaan masyarakat terhadap negara, dan ketika negara kehilangan kepercayaan rakyatnya, sesungguhnya yang sedang runtuh bukan sekadar sebuah kebijakan, melainkan fondasi moral pemerintahan itu sendiri.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button