
Menteri ATR/BPN Tegaskan Negara Lindungi Tanah Ulayat “HGU Wajib Hormati Hak Adat”
Buletin.news – Menteri Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menegaskan pemerintah memprioritaskan pengakuan dan perlindungan hak tanah ulayat masyarakat adat sebagai bagian dari upaya menjaga keadilan agraria dan mencegah konflik lahan di Indonesia.
Pernyataan itu disampaikan Nusron saat menjadi pembicara dalam kegiatan Kopdar Nusantara Young Leaders di Universitas Sebelas Maret, Jawa Tengah, Jumat (8/5/2026). Dalam forum yang dihadiri ratusan mahasiswa tersebut, Nusron menegaskan bahwa hak masyarakat adat harus menjadi dasar utama sebelum pemberian Hak Guna Usaha (HGU) kepada perusahaan.
“Memang idealnya semua lahan-lahan HGU itu yang memang terbukti di situ ada tanah ulayat, diulayatkan dulu, disertifikasi dulu hak ulayatnya, baru kemudian ada HGU di atas hak ulayat,” ujar Nusron.
Menurutnya, skema tersebut penting agar masyarakat adat tetap memiliki kendali terhadap tanah leluhur mereka dan tidak kehilangan hak akibat ekspansi investasi maupun perkebunan skala besar.
Nusron menjelaskan, apabila terdapat HGU di atas tanah ulayat, maka hubungan antara perusahaan pemegang HGU dan masyarakat adat harus bersifat kemitraan, bukan penguasaan sepihak.
“Pemegang HGU itu statusnya kontrak sama pemegang hak adat, karena hak ulayat ini tidak bisa dijual sehingga tanahnya itu benar-benar terjaga,” tegasnya.
Nusron menilai keberadaan sertipikat hak ulayat menjadi benteng hukum yang sangat penting untuk melindungi masyarakat adat dari praktik penguasaan lahan secara ilegal maupun konflik agraria berkepanjangan.
Meski demikian, pemerintah mengakui proses pengakuan hak ulayat masih menghadapi berbagai tantangan serius di lapangan. Salah satu persoalan utama ialah belum jelasnya batas wilayah adat serta lemahnya kelembagaan adat di sejumlah daerah.
Nusron mengungkapkan, dalam beberapa kasus terdapat konflik internal antarkelompok adat yang saling mengklaim kepemilikan tanah. Bahkan, ada kepala suku yang menjual tanah tanpa persetujuan kelompok adat lainnya.
“Kondisi seperti ini menjadi tantangan besar. Gimana caranya mengompakkan masyarakat adat tersebut supaya benar-benar kompak dan tidak saling mengklaim, karena itu ini menjadi PR, tugas kita,” ujarnya.
Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN kini terus mempercepat proses pengakuan dan sertifikasi tanah ulayat di berbagai wilayah, terutama di Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, hingga Papua yang memiliki wilayah adat cukup luas.
Menurut Nusron, penerbitan sertipikat hak ulayat menjadi langkah strategis negara dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat sekaligus mencegah penguasaan lahan oleh pihak luar tanpa persetujuan komunitas adat.
“Sehingga siapa pun tidak bisa masuk dan menguasai tanah tersebut selama ada sertipikat hak ulayatnya. Siapa pun yang mau masuk, dia harus kerja sama dengan pemegang hak adat tersebut,” jelas Nusron.
Dalam kegiatan tersebut, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono turut hadir sebagai pembicara bersama Nusron Wahid. Forum dialog bersama mahasiswa itu membahas berbagai isu strategis nasional, termasuk reforma agraria, ketahanan pangan, dan perlindungan hak masyarakat adat di tengah pembangunan nasional.




