Yudikatif

Menggugat Keadilan di Mahkamah Konstitusi: Ironi Gaji Puluhan Persen Dosen yang Terperosok di Bawah Upah Minimum

 

Buletin.news – Nasib kesejahteraan para tenaga pendidik di perguruan tinggi kini tengah dipertaruhkan di meja Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang digelar pada Senin (22/6/2026), terungkap sebuah realitas memprihatinkan bahwa profesi akademis yang sangat dihormati ini ternyata masih dibayangi oleh ketidakjelasan aturan upah, hingga menjerat banyak dosen dalam jerat penghasilan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).

Sidang perkara bernomor 272/PUU-XXIII/2025 tersebut menghadirkan dua ahli utama, yakni Dosen Hukum Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM) Nabiyla Risfa Izzati dan Ahli Sosiologi Politik dari University of Melbourne, Australia, Vedi R. Hadiz. Di hadapan majelis hakim, Nabiyla secara tajam menyoroti kerentanan finansial yang dialami para tenaga pengajar. Ia menegaskan bahwa frasa gaji pokok bagi seorang dosen seharusnya dimaknai secara mutlak, yakni paling sedikit harus setara dengan upah minimum di daerah tempatnya mengabdi. Logika hukumnya sangat jelas, mengingat gaji pokok adalah satu-satunya komponen penghasilan yang pasti diterima oleh dosen sejak hari pertama ia bekerja.

Selama ini, rendahnya gaji pokok dosen kerap dimaklumi oleh berbagai pihak dengan dalih adanya janji berbagai tunjangan sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (2) UU Guru dan Dosen. Namun, Nabiyla mematahkan argumentasi usang tersebut. Ia memaparkan bahwa deretan tunjangan itu pada praktiknya baru bisa dinikmati setelah seorang dosen mengabdi selama beberapa tahun. Padahal, jika merujuk pada Pasal 88A ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan, upah minimum sejatinya difungsikan sebagai jaring pengaman mutlak bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Esensi upah minimum diciptakan untuk memastikan pekerja baru mendapatkan imbalan kelayakan dasar, sehingga perdebatan tentang masa depan tunjangan menjadi sangat tidak relevan ketika fondasi gaji pokoknya saja masih jauh di bawah standar hidup layak.

Ketimpangan regulasi ini bukan sekadar teori hukum, melainkan penderitaan nyata di lapangan yang dibuktikan melalui paparan sejumlah data survei di dalam persidangan. Survei terbaru dari Serikat Pekerja Kampus pada tahun 2026 membongkar fakta kelam bahwa 69,7 persen dosen responden memiliki gaji pokok atau penghasilan di bawah upah minimum daerah masing-masing. Angka yang memprihatinkan ini sejalan dengan temuan riset kolaborasi akademisi Universitas Indonesia dan Universitas Mataram pada tahun 2023, yang mencatat 42,9 persen responden hanya mengantongi penghasilan di bawah tiga juta rupiah per bulan. Keseluruhan temuan empiris ini membuktikan secara gamblang bahwa ketidakjelasan norma pengaturan penghasilan dalam Undang-Undang Guru dan Dosen telah nyata-nyata melahirkan kerugian, kerentanan, dan ketidakadilan sistemik bagi para dosen di seluruh Indonesia.

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button