Penindakan dilakukan pada Selasa (21/4/2026) setelah tim Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran administratif berupa pemanfaatan ruang laut secara menetap tanpa dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Kepala Stasiun PSDKP Pontianak, Bayu Yuniarto Suharto, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem pesisir.
“Berdasarkan hasil pengawasan lapangan, PT TSR memanfaatkan ruang laut seluas 0,428 hektare untuk pembangunan TUKS tanpa mengantongi izin dasar PKKPRL yang sah,” ujar Bayu.
Sebagai bentuk penindakan, petugas memasang garis pengawasan Polsus PWP3K serta papan penghentian sementara kegiatan di lokasi, yang disaksikan langsung oleh perwakilan pihak perusahaan. Langkah ini menandai penghentian aktivitas hingga proses administrasi dan pemeriksaan lanjutan selesai dilakukan.
Bayu menegaskan, penertiban ini tidak semata-mata soal penegakan hukum, tetapi juga merupakan upaya menjaga keseimbangan ekosistem laut dari potensi kerusakan akibat aktivitas ilegal.
“Tindakan ini mengacu pada dugaan pelanggaran administratif yang akan kami dalami melalui proses pemeriksaan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. Kami pastikan seluruh proses berjalan ketat dan transparan,” tambahnya.
Langkah tegas ini sejalan dengan arahan Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, yang menekankan bahwa seluruh pelaku usaha yang memanfaatkan ruang laut secara menetap wajib memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Kebijakan ini tidak hanya bertujuan menjaga kelestarian lingkungan pesisir dan laut, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha serta menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan di sektor kelautan dan perikanan.
Dengan penindakan ini, KKP kembali menegaskan komitmennya untuk tidak memberi ruang bagi praktik ilegal di wilayah laut Indonesia serta memastikan setiap aktivitas ekonomi berjalan sesuai regulasi yang berlaku.