
Buletin.news – Polemik penetapan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Ombudsman Republik Indonesia kembali menuai kritik tajam. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Ombudsman Berintegritas mendesak DPR RI menghormati hasil seleksi yang telah ditetapkan secara resmi dan tidak menjadikan proses pengisian jabatan strategis tersebut sebagai arena kompromi politik.
Desakan itu menguat setelah Rapat Paripurna DPR RI ke-26 pada 21 Juli 2026 mengesahkan PAW anggota Ombudsman RI periode 2026–2031 menyusul pemberhentian Hery Susanto yang berstatus terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.
Namun, dalam rapat paripurna tersebut, DPR RI tidak mengumumkan secara terbuka nama anggota PAW yang ditetapkan. Sikap tertutup tersebut memicu tanda tanya publik sekaligus memunculkan dugaan adanya upaya mengabaikan calon yang secara sah berada pada urutan pertama daftar cadangan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) Komisi II DPR RI.
Berdasarkan hasil seleksi resmi, Wahidah Suaib, mantan Komisioner Bawaslu RI yang dikenal sebagai pegiat demokrasi, integritas pemilu, kesetaraan gender, dan demokrasi inklusif, menempati posisi pertama daftar cadangan atau peringkat ke-10 secara keseluruhan. Dengan posisi tersebut, Wahidah dinilai sebagai pihak yang paling berhak mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan Hery Susanto.
Pandangan itu bahkan diperkuat oleh pernyataan Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa usai rapat paripurna.
“Iya nanti sesuai urutan aja. Iya, otomatis naik ya. Jadi langsung aja begitu,” ujar Saan kepada awak media.
Meski demikian, beredar informasi bahwa Komisi II DPR RI justru mengajukan nama lain, yakni Radian Syam, yang berada pada urutan ke-11 hasil seleksi. Informasi tersebut memicu penolakan dari berbagai elemen masyarakat sipil, khususnya organisasi perempuan, karena dinilai bertentangan dengan prinsip meritokrasi dan keterbukaan.
Koalisi Masyarakat Sipil menilai Komisi II DPR RI seharusnya menjadikan kasus Hery Susanto sebagai momentum melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses seleksi pejabat negara.
Menurut koalisi, terpilihnya Hery Susanto hingga menjadi Ketua Ombudsman RI sebelum akhirnya diberhentikan akibat kasus korupsi merupakan bukti bahwa DPR perlu memperbaiki mekanisme pengambilan keputusan, bukan justru membuka ruang bagi dugaan intervensi politik dalam proses PAW.
Alih-alih mengembalikan kepercayaan publik terhadap Ombudsman RI, proses yang dinilai tidak transparan justru berpotensi memperburuk krisis kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.
Menanggapi polemik tersebut, Nirmala dari Mamuju Women Movement menegaskan bahwa DPR RI wajib menghormati hasil seleksi yang telah diumumkan kepada publik.
Menurutnya, apabila Wahidah Suaib yang berada di urutan pertama cadangan diabaikan, maka DPR tidak hanya mencederai prinsip hukum, tetapi juga merampas hak perempuan untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam jabatan publik.
“Kalau mekanisme seleksi yang sudah disepakati sendiri oleh DPR kemudian diabaikan karena kepentingan politik, lalu apa yang bisa dipercaya publik? Jangan sampai PAW Ombudsman menjadi preseden buruk yang menunjukkan bahwa hasil seleksi bisa dikalahkan oleh lobi politik,” tegas Nirmala.
Nirmala menilai penetapan PAW Ombudsman harus sepenuhnya berlandaskan aturan dan hasil pemeringkatan, bukan berdasarkan kompromi politik.
“Kalau mekanisme seleksi yang sudah disepakati sendiri oleh DPR kemudian diabaikan karena kepentingan politik, lalu apa yang bisa dipercaya publik? Jangan sampai PAW Ombudsman menjadi preseden buruk yang menunjukkan bahwa hasil seleksi bisa dikalahkan oleh lobi politik,” tegas Nirmala.
Nirmala juga mengingatkan bahwa saat ini komposisi perempuan di Ombudsman RI masih sangat minim sehingga kesempatan bagi perempuan yang telah lolos berdasarkan merit harus dijaga.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Ombudsman Berintegritas menilai apabila penetapan PAW menyimpang dari hasil pemeringkatan resmi, maka akan menimbulkan tiga persoalan serius, yakni:
- Mencederai kepastian hukum dan preseden ketatanegaraan dalam pengisian jabatan lembaga negara independen.
- Menghambat keterwakilan perempuan sekaligus mengabaikan komitmen kesetaraan gender dalam lembaga negara.
- Menunjukkan proses pengambilan keputusan yang tidak transparan karena nama PAW tidak diumumkan secara terbuka dalam rapat paripurna.
Koalisi mendesak Komisi II DPR RI segera mengumumkan nama yang diajukan sebagai PAW Ombudsman RI. Apabila nama yang diajukan bukan Wahidah Suaib, Komisi II diminta segera melakukan koreksi sesuai urutan hasil seleksi.
Selain itu, DPR RI didesak menetapkan Wahidah Suaib sebagai PAW Ombudsman RI karena merupakan calon dengan peringkat tertinggi dalam daftar cadangan sebagaimana hasil fit and proper test yang telah diumumkan kepada publik.
Koalisi juga menegaskan, apabila hak Wahidah Suaib tetap diabaikan, mereka siap mendampingi langkah hukum, termasuk melaporkan pimpinan Komisi II DPR RI ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI serta mengawal upaya hukum lain yang tersedia.
Bagi Koalisi Masyarakat Sipil dan Mamuju Women Movement, polemik ini bukan sekadar persoalan pergantian satu komisioner, melainkan menjadi ujian nyata apakah DPR RI benar-benar menghormati prinsip meritokrasi, transparansi, supremasi hukum, serta komitmen terhadap keterwakilan perempuan dalam lembaga negara independen.



