Eksekutif

Fitrah Juniarti: Pemerintah Harus Tetapkan Wahidah Suaib, Jangan Jadikan PAW Ombudsman RI Ajang Kompromi Politik

Buletin.news – Aktivis perempuan dan pemerhati kebijakan publik Fitrah Juniarti melontarkan teguran keras kepada pemerintah dan DPR RI agar tidak mengabaikan prinsip sistem merit dalam proses Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota Ombudsman Republik Indonesia. Menurutnya, Wahidah Suaib merupakan bagian dari hasil seleksi resmi yang harus dihormati sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

Fitrah menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh memberikan ruang bagi keputusan yang berpotensi mengesampingkan hasil Fit and Proper Test (FPT) DPR RI. Fitrah mengingatkan bahwa mengabaikan hasil seleksi akan menjadi preseden buruk bagi reformasi birokrasi dan menimbulkan keraguan publik terhadap komitmen negara dalam menegakkan profesionalisme.

“Kalau hasil seleksi yang dilakukan secara resmi bisa diabaikan, untuk apa negara menggelar seleksi yang menghabiskan waktu, tenaga, dan anggaran? Jangan jadikan sistem merit sekadar slogan yang indah di atas kertas, tetapi hilang ketika keputusan politik diambil,” tegas Fitrah.

Menurutnya, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib satu orang calon, melainkan integritas negara dalam menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri. Ombudsman RI sebagai lembaga pengawas pelayanan publik justru harus diisi melalui proses yang bersih, objektif, dan konsisten terhadap hasil seleksi.

“Pemerintah harus memberi teladan bahwa jabatan publik diberikan kepada mereka yang berhak berdasarkan kompetensi dan hasil seleksi, bukan karena pertimbangan lain yang dapat memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Jika Wahidah Suaib memang berada pada posisi yang sesuai mekanisme seleksi, maka pemerintah wajib menghormati proses tersebut,” ujarnya.

Fitrah menegaskan, kepercayaan publik terhadap negara akan tergerus apabila hasil seleksi yang telah melalui mekanisme resmi tidak dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan.

“Jangan sampai rakyat melihat bahwa aturan hanya berlaku bagi peserta seleksi, tetapi tidak mengikat pengambil keputusan. Negara harus membuktikan bahwa sistem merit bukan sekadar jargon reformasi birokrasi, melainkan prinsip yang benar-benar ditegakkan,” tutupnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button