Koperasi

Kementerian Koperasi Perkuat Permodalan dan Tata Kelola BMT, Dorong KSPPS Lebih Sehat dan Akuntabel

Buletin.news – Kementerian Koperasi dan UKM menegaskan pentingnya penguatan permodalan, tata kelola, serta kepatuhan terhadap regulasi bagi koperasi, khususnya Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Baitul Maal wat Tamwil (BMT). Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga kesehatan kelembagaan sekaligus meningkatkan kepercayaan anggota.

Penegasan tersebut disampaikan oleh perwakilan Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi, Resti Hadianti, dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) KSPPS BMT Rukun Abadi yang digelar secara daring pada Sabtu (18/4/2026).

Resti menekankan bahwa RAT merupakan kewajiban utama koperasi sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada anggota sekaligus wujud implementasi prinsip demokrasi ekonomi.

“Rapat anggota tahunan menjadi momentum penting untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi anggota dalam pengambilan keputusan koperasi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, melalui forum RAT, anggota memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi, mengevaluasi kinerja pengurus dan pengawas, serta memberikan arah kebijakan koperasi ke depan. Oleh karena itu, hasil RAT, termasuk berita acara dan laporan pertanggungjawaban, wajib disampaikan kepada Kementerian Koperasi sesuai mekanisme yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut, Resti juga mengapresiasi kinerja KSPPS BMT Rukun Abadi yang dinilai mampu menjaga keberlangsungan usaha secara stabil, memiliki tingkat kepercayaan anggota yang tinggi, serta memperluas jangkauan layanan kepada masyarakat.

Meski demikian, ia mengingatkan pentingnya memperkuat struktur permodalan koperasi. Menurutnya, peningkatan porsi modal sendiri menjadi kunci utama dalam menjaga kesehatan keuangan dan keberlanjutan usaha koperasi.

“Anggota koperasi memiliki peran ganda sebagai pemilik dan pengguna layanan. Karena itu, partisipasi aktif anggota sangat penting, tidak hanya dalam pembiayaan, tetapi juga dalam menabung untuk memperkuat modal koperasi,” tegasnya.

Sebagai regulator, Kementerian Koperasi menegaskan bahwa KSPPS merupakan instrumen penting dalam menyediakan akses keuangan yang mudah, terjangkau, dan berbasis prinsip syariah serta gotong royong. Untuk itu, koperasi diharapkan senantiasa menjaga tingkat kesehatan melalui kepemilikan Sertifikat Sehat, mematuhi ketentuan perundang-undangan, serta melaksanakan audit oleh auditor independen yang terdaftar.

Selain itu, koperasi juga diingatkan agar tetap menjalankan kegiatan usaha dari, oleh, dan untuk anggota, sehingga tetap berada dalam koridor pembinaan dan pengawasan pemerintah.

Dalam konteks yang lebih luas, keberadaan BMT dinilai memiliki peran strategis dalam memperkuat ekosistem ekonomi syariah nasional. Melalui pemberdayaan ekonomi umat dan dukungan terhadap sektor usaha mikro, BMT menjadi salah satu pilar penting dalam mendorong inklusi keuangan berbasis nilai-nilai keadilan dan kebersamaan.

Kementerian Koperasi pun berharap, melalui penguatan tata kelola, permodalan, serta partisipasi aktif anggota, BMT dapat terus berkembang secara berkelanjutan, memperluas layanan, dan memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan kesejahteraan anggota serta memperkokoh fondasi ekonomi nasional berbasis syariah.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button