Yudikatif

Anggaran Pendidikan Digembosi Makan Gratis, Aliansi BEM UI Turun Gunung Serahkan “Amicus Curiae” ke MK

 

Buletin.news  – Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) kembali mengambil langkah tegas dalam mengawal kebijakan negara. Pada Jumat (26/6/2026), Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-UI resmi mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta untuk menyerahkan dokumen Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlawanan terhadap kebijakan pemerintah yang memaksakan penggunaan alokasi wajib 20 persen anggaran pendidikan untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dokumen tersebut diajukan untuk mendukung perkara uji materiil Nomor 55/PUU-XXIV/2026 yang sebelumnya dilayangkan oleh seorang guru honorer bernama Reza Sudrajat. Perkara ini secara spesifik menggugat Pasal 22 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026. Dalam aturan tersebut, dari total belanja negara yang menembus angka fantastis Rp3.842,72 triliun, porsi dana pendidikan disahkan untuk disedot membiayai operasional MBG, sebuah kebijakan yang dinilai telah menyimpang dari muruah penyelenggaraan pendidikan nasional.

Ketua BEM Fakultas Hukum UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, yang mewakili aliansi dari fakultas Hukum, FEB, FMIPA, FIA, Psikologi, dan FISIP, secara lantang mengkritik postur anggaran tersebut. Ia menegaskan bahwa pendidikan di Indonesia saat ini secara sistematis sedang digembosi oleh program MBG. Dana yang sejatinya diamanatkan oleh konstitusi untuk memperkuat fungsi inti pendidikan justru dialihkan untuk membiayai program yang secara hakikat berada di luar ranah penyelenggaraan akademik.

Dampak dari pergeseran anggaran ini diklaim sangat fatal dan langsung mencekik denyut nadi pendidikan di akar rumput. Dimas membeberkan bahwa pemotongan alokasi anggaran inti pendidikan ini telah memicu rentetan masalah serius. Efek dominonya merambat mulai dari ancaman tertundanya pembayaran gaji pahlawan tanpa tanda jasa seperti guru honorer, hingga menurunnya kualitas serta perawatan fasilitas belajar di sekolah maupun perguruan tinggi. Lebih jauh, defisit operasional kampus yang ditimbulkan dari kebijakan ini juga dikhawatirkan akan memicu kenaikan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang pada akhirnya membebani mahasiswa.

Selain menyoroti penderitaan ekosistem pendidikan, Aliansi BEM UI juga membunyikan alarm bahaya terkait tata kelola Program MBG itu sendiri. Dimas menggarisbawahi bahwa manajemen program triliunan rupiah ini masih sangat rentan dan berpotensi membuka celah korupsi yang masif. Kekhawatiran ini semakin menguat mengingat pelaksanaan program MBG di lapangan banyak melibatkan institusi di luar kementerian pendidikan, termasuk yayasan yang terafiliasi dengan instansi seperti TNI dan Polri. Melalui pengajuan Amicus Curiae ini, barisan mahasiswa berharap majelis hakim Mahkamah Konstitusi dapat mendengarkan jeritan publik dan menyelamatkan masa depan pendidikan Indonesia dari kebijakan anggaran yang keliru.

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button