
Buletin.news – Perdebatan sengit mengenai prosedur penangkapan hakim, khususnya dalam skenario Operasi Tangkap Tangan (OTT), kembali bergulir memanas di meja Mahkamah Konstitusi (MK). Di tengah sorotan publik, pihak Mahkamah Agung (MA) bersikukuh mempertahankan aturan bahwa aparat penegak hukum yang hendak menciduk seorang hakim wajib terlebih dahulu mengantongi surat izin resmi dari Ketua MA.
Dalam sidang uji materi perkara Nomor 62/PUU-XXIV/2026 yang digelar pada Rabu (24/6/2026), Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA, Adji Prakoso, hadir untuk menjabarkan pembelaan institusinya. Di hadapan majelis hakim konstitusi, Adji membeberkan tiga landasan sosiologis mengapa mekanisme perizinan tersebut sangat krusial dipertahankan. Pertama, aturan ini berfungsi sebagai perisai untuk mencegah kriminalisasi terhadap hakim akibat putusan yang dikeluarkannya. Kedua, mekanisme tersebut dinilai penting untuk menjaga stabilitas, muruah, serta kehormatan institusi peradilan dari guncangan eksternal. Ketiga, perizinan ini diklaim mampu menjamin due process of law dengan memastikan bahwa setiap penindakan hukum terhadap hakim benar-benar didasari oleh bukti yang kuat melalui pengawasan otoritas yudisial.
Adji secara tegas menepis anggapan bahwa syarat izin tersebut dirancang untuk melindungi hakim nakal atau menghalangi pemberantasan korupsi. Menurutnya, mekanisme perizinan murni berkedudukan sebagai instrumen kontrol institusional. Langkah ini diperlukan untuk menjaga independensi kekuasaan kehakiman, mencegah intervensi paksa dari pihak eksekutif maupun militer, dan memastikan bahwa penindakan terhadap hakim tidak bernuansa tekanan dari pihak mana pun.
Gugatan perlawanan terhadap kewenangan mutlak Ketua MA ini sendiri dimotori oleh 14 pemohon yang berlatar belakang mahasiswa aktif Program Pascasarjana Hukum Universitas Indonesia (UI) bersama seorang advokat. Para pemohon mendesak MK untuk segera membatalkan Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP yang menjadi dasar pijakan keharusan izin tersebut. Mereka memandang bahwa membentengi profesi hakim dengan hak istimewa yang terlampau berlebihan bukanlah satu-satunya jalan untuk menegakkan independensi peradilan.
Lebih jauh, para penggugat menyoroti betapa tidak masuk akalnya penerapan syarat izin ini dalam kondisi darurat dan mendesak, seperti saat seorang hakim tertangkap tangan menerima uang suap. Mereka menilai bahwa benturan antara hak istimewa peradilan dan upaya penegakan hukum yang pasti justru akan merusak asas keadilan serta kesetaraan warga negara di mata hukum. Melalui persidangan ini, para pemohon menaruh harapan besar agar Mahkamah Konstitusi menyatakan kedua pasal tersebut inkonstitusional, sehingga aparat penegak hukum di masa depan dapat bertindak cepat dan tegas memberangus praktik rasuah tanpa harus tersandera oleh birokrasi internal Mahkamah Agung.




