
Kepala Daerah Tak Berhak Lagi Mengganti ASN Eselon II
Buletinnews – DPR RI melakukan Revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) melindungi karier pegawai negeri sipil (PNS) terutama yang menduduki jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama atau eselon II. JPT pratama dinilai seringkali diobok-obok kepala daerah setiap kali pilkada.
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan pentingnya pembahasan revisi UU ASN 2023 yang dinilai masih banyak celahnya sehingga perlu direvisi. Dia pun mengungkap sejumlah alasan pentingnya revisi UU itu, yang salah satunya ialah tingginya politisasi terhadap ASN.
Saat ini, jumlah ASN yang terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), harus diatur kembali manajemennya. Jangan sampai penempatan untuk jabatan-jabatan di PNS dan PPPK penuh dengan politisasi.
Pemda pun diminta jangan khawatir kewenangannya akan dikurangi dengan revisi UU ASN. Sebab, pemda masih tetap diberikan kewenangan terhadap PNS dan PPPK.
Namun demikian, kewenangan itu akan ditata yang salah satunya ialah penempatan JPT pratama (eselon dua) yang nantinya ditentukan presiden.
Sampai saat ini, presiden hanya menentukan pejabat yang menduduki jabatan pimpinan tinggi utama (eselon satu).
“Revisi UU ASN 2023 menarik kewenangan pemda dalam menempatkan siapa saja yang akan mendudukkan jabatan pimpinan tinggi pratama. Jadi, tidak hanya JPT utama,” kata Rifqinizamy, Rabu (26/11/2025)
Sementara, Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen mengatakan bahwa pemerintah dan DPR RI sudah bersepakat membahas revisi UU ASN. Adapun revisi UU ASN itu merupakan usulan dari Komisi II DPR. Dalam draf RUU ASN 2023, terdapat beberapa pasal yang diperkuat.
Dalam UU ASN 2023, hanya JPT utama yang ditunjuk oleh presiden. Namun, pada RUU ditambah dengan JPT pratama.
Adapun JPT Pratama ialah jabatan pimpinan tinggi di instansi pemerintah yang setara dengan eselon II.
Jabatan ini meliputi kepala dinas, kepala badan, direktur, sekretaris daerah, sekretaris DPRD, dan staf ahli bupati/wali kota, serta kepala biro di tingkat pusat.
“JPT pratama sangat rawan dipolitisasi, padahal itu jabatan karier PNS. Banyak sekda maupun kepala dinas dicopot oleh kepala daerah karena dinilai mendukung pejabat lama,” kata Suharmen
Dia menjelaskan walaupun penentuan JPT pratama diambil alih presiden, tetapi dalam RUU ASN 2023 kewenangan pemda tidak tergerus.
Pemda masih diberikan kewenangan menyelenggarakan rekrutmen calon-calon JPT pratama.
Kemudian, melakukan tahapan seleksi hingga diperoleh beberapa kandidat yang nantinya diusulkan kepada presiden.
“Visi pemerintah dan DPR RI untuk menjaga karier ASN saja. Jangan sampai orang berkualitas malah tidak terangkat ke atas atau dinonjobkan,” kata Suharmen




