
Buletin.news – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI, Nadiem Anwar Makarim, mengungkapkan rasa haru sekaligus syukur setelah diperbolehkan menjalani tahanan rumah di tengah proses persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/5/2026), Nadiem menceritakan momen emosional saat anak bungsunya yang masih berusia satu tahun menangis ketika dirinya harus kembali meninggalkan rumah untuk menghadiri persidangan.
“Saya nggak bisa menjelaskan rasanya seperti apa bisa datang ke rumah sendiri dan bertemu anak-anak saya. Tadi si kecil yang paling bungsu nangis waktu saya keluar untuk sidang hari ini, dia seperti baru merasa saya ada di rumah, lalu harus pergi lagi,” ujar Nadiem kepada awak media.
Menurutnya, pengalaman kembali berkumpul bersama keluarga setelah menjalani proses hukum menjadi momen yang penuh emosi. Nadim mengaku sulit menggambarkan campuran rasa sedih dan bahagia yang dirasakannya.
Nadiem juga menyampaikan rasa terima kasih kepada majelis hakim yang mengizinkannya menjalani masa pemulihan kesehatan di rumah usai serangkaian tindakan medis yang telah dijalani.
“Saya sangat bersyukur bisa menjalani operasi dan perawatan dalam lingkungan yang lebih steril di rumah. Saya juga bersyukur hakim bersikap manusiawi dengan memperbolehkan saya bersama keluarga selama masa perawatan,” katanya.
Eks Mendikbudristek itu mengungkapkan bahwa dirinya akan kembali menjalani operasi pada malam hari usai sidang. Ia menyebut tindakan medis tersebut merupakan operasi keempat atau kelima yang harus segera dilakukan demi mencegah risiko kesehatan yang lebih serius.
“Langsung ke rumah sakit setelah ini. Kalau tidak segera ditangani, dampaknya bisa ke mana-mana terhadap kesehatan saya,” ucapnya.
Dalam perkara ini, Nadiem Anwar Makarim didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan laptop Chromebook saat menjabat sebagai Mendikbudristek.
Jaksa penuntut umum menyebut proyek tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun. Nilai tersebut terdiri atas dugaan kemahalan harga pengadaan Chromebook sebesar Rp 1,56 triliun, serta pengadaan perangkat CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat dengan nilai sekitar Rp 621 miliar.
Selain Nadiem, tiga nama lain turut menjadi terdakwa dalam kasus tersebut, yakni Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen periode 2020–2021, Mulyatsyah selaku mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, serta Ibrahim Arief atau IBAM yang merupakan konsultan di lingkungan Kemendikbudristek pada era kepemimpinan Nadiem.
Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini masih terus berlanjut dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari jaksa penuntut umum.




