Viral

Kejagung Sita Rp1 Triliun dan USD 166 Ribu Kasus Penyerobotan Lahan Inhutani V Lampung

 

Buletin.news  – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai senilai Rp1,003 triliun serta USD 166 ribu dari PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) terkait kasus korupsi penggunaan kawasan hutan PT Inhutani V di Lampung. Penyitaan tersebut diserahkan secara sukarela oleh pihak PT PSMI kepada penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Direktur Penyidikan Jampidsus, Saiful Bahri Siregar, menjelaskan pada Kamis (10/9/2026) bahwa seluruh uang tunai hasil penyitaan akan dititipkan ke Bank Syariah Indonesia (BSI). Mengingat PT PSMI tengah mengalami hambatan operasional dan keuangan—seperti pembayaran gaji karyawan perkebunan tebu dan belanja operasional—pihak Kejagung bersama Badan Pemulihan Aset (BPA) serta Himbara akan membuka escrow account guna menjaga keberlangsungan tata kelola perusahaan tanpa mengabaikan proses hukum.

Kasus ini sebelumnya diambil alih dari Kejaksaan Tinggi Lampung setelah ditemukannya indikasi tindak pidana melawan hukum berupa penanaman perkebunan tebu di area PT Inhutani V secara ilegal yang berpotensi merugikan keuangan negara. Penanganan perkara ini ditegaskan tidak hanya berfokus pada pemidanaan, melainkan juga pemulihan aset negara dan perbaikan tata kelola pascapenindakan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button