Truk PT ANI Tewaskan Warga, PA-Malut Desak Disnaker Malut Buka Rekam Jejak Pengawasan K3

Buletin.news – Kecelakaan maut yang melibatkan kendaraan berat operasional PT Adhita Nikel Indonesia (ANI) di Desa Soagimalaha, Kecamatan Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur Maluku Utara, memicu sorotan terhadap sistem keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta efektivitas pengawasan ketenagakerjaan di kawasan pertambangan.
Perkumpulan Aktivis Maluku Utara (PA-Malut) Jakarta mendesak Pemerintah Provinsi Maluku Utara, khususnya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, membuka rekam jejak pengawasan terhadap perusahaan pertambangan dan kontraktornya.
Sorotan itu muncul setelah Jumanta, warga Desa Dorolamo Jaya Kecamatan Maba Tengah, meninggal dunia dalam kecelakaan yang terjadi di sekitar perempatan jalan raya dan akses operasional perusahaan di Desa Soagimalaha, Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 06.00 WIT.
Berdasarkan pemberitaan sejumlah media lokal, kecelakaan melibatkan sepeda motor Kawasaki yang dikendarai Jumanta dengan kendaraan berat R10 jenis Howo 380 yang digunakan untuk aktivitas operasional PT ANI. Kendaraan berat tersebut diberitakan tidak menggunakan nomor polisi. Polisi masih melakukan penyelidikan terhadap kecelakaan tersebut.
Wakil Ketua PA-Malut Jakarta, Siraj Naufal, mengatakan kecelakaan tersebut tidak cukup dilihat semata-mata sebagai peristiwa lalu lintas. Menurutnya, karena kecelakaan melibatkan kendaraan berat yang digunakan dalam aktivitas perusahaan dan terjadi pada titik yang bersinggungan dengan akses masyarakat, aspek keselamatan operasional perlu diperiksa secara menyeluruh.
“Yang harus dijawab bukan hanya bagaimana kecelakaan itu terjadi, tetapi juga apakah sistem keselamatan sudah bekerja sebelum kecelakaan terjadi. Pemerintah harus memastikan prosedur pengoperasian kendaraan berat, kompetensi operator, pengendalian risiko, pengaturan jalur, hingga titik persinggungan kendaraan perusahaan dengan masyarakat benar-benar diawasi,” kata Siraj.
Menurut Siraj, kawasan pertambangan memiliki karakteristik risiko tinggi, terutama karena adanya aktivitas kendaraan berat, jalan hauling, mobilitas pekerja serta kemungkinan persinggungan antara jalur operasional perusahaan dengan jalan yang digunakan masyarakat. Karena itu, pemerintah dinilai perlu menjelaskan apakah aspek keselamatan pada titik-titik persinggungan tersebut telah menjadi bagian dari pengawasan dan pemeriksaan sebelum kecelakaan terjadi.
“Jangan sampai pengawasan baru terlihat setelah ada korban. Justru ukuran pengawasan adalah seberapa jauh pemerintah mampu menemukan dan mengendalikan risiko sebelum berubah menjadi kecelakaan,” ujarnya Siraj.
PA-Malut meminta Disnakertrans Maluku Utara menjelaskan sejumlah hal, antara lain frekuensi pemeriksaan terhadap perusahaan pertambangan, objek pemeriksaan K3, temuan pelanggaran, rekomendasi yang pernah diberikan serta tindak lanjut terhadap setiap temuan.
Organisasi tersebut juga meminta penjelasan mengenai pengawasan terhadap kendaraan dan aktivitas operasional perusahaan yang berpotensi menimbulkan risiko bagi pekerja maupun masyarakat di sekitar kawasan pertambangan.
Sorotan PA-Malut juga didasarkan pada pembagian kewenangan pemerintahan. Lampiran huruf G UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menempatkan penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan pada pemerintah daerah provinsi, sementara pemerintah pusat memiliki kewenangan dalam penetapan sistem pengawasan dan pengelolaan tenaga pengawas ketenagakerjaan. Hal tersebut juga ditegaskan dalam penjelasan resmi Kementerian Ketenagakerjaan mengenai kewenangan pengawasan pasca-UU 23/2014.
Dengan demikian, PA-Malut menilai Pemerintah Provinsi Maluku Utara memiliki tanggung jawab penting untuk memastikan fungsi pengawasan ketenagakerjaan berjalan efektif di wilayahnya.
Selain itu, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan saat ini berstatus berlaku dan menggantikan Permenaker Nomor 33 Tahun 2016. Regulasi tersebut menjadi dasar terbaru mengenai tata cara penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan.
“Karena kewenangan pengawasan ketenagakerjaan berada pada provinsi, maka publik berhak mengetahui bagaimana pengawasan itu dijalankan. Apalagi sekarang sudah ada aturan terbaru mengenai tata cara pengawasan ketenagakerjaan,” kata Siraj.
PA-Malut juga mendesak adanya keterbukaan mengenai program dan anggaran pemerintah yang berkaitan dengan pembinaan, sosialisasi keselamatan kerja, pencegahan kecelakaan dan pengawasan ketenagakerjaan di sektor pertambangan. Data yang diminta antara lain jumlah kegiatan pengawasan, jumlah perusahaan yang diperiksa, jenis pemeriksaan, temuan pelanggaran, rekomendasi atau tindakan yang diberikan, serta tindak lanjut atas hasil pemeriksaan.
“Publik jangan hanya diberi tahu setelah terjadi kecelakaan. Publik juga perlu mengetahui apa yang telah dilakukan pemerintah untuk mencegah kecelakaan,” tegas Siraj.
Menurutnya, keterbukaan tersebut penting bukan untuk menghakimi perusahaan ataupun pemerintah sebelum proses pemeriksaan selesai, melainkan untuk memastikan sistem pengawasan dapat diuji secara terbuka.
PA-Malut selanjutnya meminta Gubernur Maluku Utara melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan dan K3 di sektor pertambangan, khususnya terhadap aktivitas perusahaan yang menggunakan kendaraan berat dan memiliki jalur operasional yang bersinggungan dengan masyarakat.
Evaluasi, kata Siraj, perlu diarahkan pada efektivitas pengawasan, kecukupan sumber daya pengawas, pemetaan risiko, tindak lanjut temuan, serta koordinasi antarinstansi yang memiliki kewenangan terkait keselamatan operasional pertambangan dan lalu lintas.
“Evaluasi bukan berarti menyimpulkan siapa yang salah. Evaluasi diperlukan untuk mengetahui apakah sistem yang seharusnya mencegah kecelakaan memang sudah berjalan atau masih memiliki celah,” katanya.
PA-Malut juga meminta hasil pemeriksaan terhadap kecelakaan yang melibatkan kendaraan operasional PT ANI disampaikan secara transparan sesuai ketentuan hukum, termasuk apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan persoalan terkait prosedur keselamatan, pengendalian risiko, kompetensi operator, maupun tata kelola jalur operasional perusahaan.
Siraj menegaskan, keselamatan pekerja dan masyarakat di sekitar kawasan pertambangan harus ditempatkan sebagai bagian utama dari tata kelola kegiatan pertambangan.
“Keselamatan tidak boleh menjadi urusan yang baru dibicarakan setelah korban jatuh. Pengawasan harus bekerja sebelum kecelakaan terjadi. Kalau ada risiko, risiko itu harus ditemukan, dikendalikan dan harus diawasi,” tutup Siraj.




