Tanah Haram atau Dalam Negeri? Menakar Regulasi dan Kemaslahatan Penyembelihan Dam Haji

Buletin.news – Kepastian regulasi mengenai lokasi dan mekanisme penyembelihan hewan dam bagi jemaah haji Indonesia terus menjadi sorotan. Praktisi hukum dan pemerhati kajian keislaman, Dr. Ismail Marjuki, S.H.I., M.Hum., menilai Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) perlu mengambil langkah tegas untuk menetapkan penyembelihan dam jemaah haji asal Indonesia dilaksanakan di dalam negeri.
Menurut Ismail, pelaksanaan penyembelihan dan pendistribusian daging dam di Indonesia memberikan kemanfaatan yang jauh lebih besar dan nyata bagi masyarakat yang membutuhkan.
Isu mengenai lokasi pelaksanaan penyembelihan hewan dam apakah wajib di Tanah Haram (Mekkah) atau boleh di Indonesia memang diwarnai dinamika pandangan keagamaan:
Pertama Majelis Ulama Indonesia (MUI): Melalui Fatwa MUI No. 41 Tahun 2011, menegaskan bahwa penyembelihan hewan dam untuk haji tamattu wajib dilaksanakan di Tanah Haram.
Kedua Muhammadiyah: Melalui Majelis Tarjih dan Tajdid, berpandangan bahwa penyembelihan hewan dam haji boleh dilaksanakan di luar Tanah Haram.
Ketiga Pandangan Mustasyar Din: Menilai penyembelihan di luar Tanah Haram bersifat ijtihadi dan membutuhkan pendekatan fikih yang kontekstual, khususnya mengedepankan asas manfaat, transparansi, serta akuntabilitas.
Menanggapi perbedaan tersebut, pemerintah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Kemenhaj No. 5.50/BN/2026 tentang Pilihan Jenis Haji dan Pelaksanaan Pembayaran Dam. Aturan ini memberikan kebebasan tempat penyembelihan dam haji untuk mengakomodasi perbedaan pandangan (khilafiyah).
Adapun pengelolaan dam bagi petugas haji Indonesia saat ini dijalankan berbasis ijtihad kemaslahatan, pendekatan maqasid asy-syariah, serta kebijakan pemerintah yang direalisasikan melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Kendati SE Kemenhaj telah memberi fleksibilitas, Ismail Marjuki menekankan pentingnya keputusan tegas dari Kemenhaj terkait mekanisme resmi penyembelihan dam di Indonesia. Menurutnya, pemanfaatan daging dam di tanah air secara optimal jauh lebih memberikan kemaslahatan nyata bagi kebaikan umat.




