PA-MALUT Tantang Kejari Bongkar Tuntas Hibah KPU Tikep

Buletin.news – Perkumpulan Aktivis Maluku Utara Jakarta (PA-MALUT) kembali menyoroti penanganan dugaan korupsi dana hibah KPU Tidore Kepulauan senilai Rp16 miliar tahun anggaran 2024.
Kasus tersebut telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan sejak 9 April 2026. PA-MALUT meminta penyidik tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi membongkar seluruh aliran dana, pola penggunaan anggaran, serta pihak yang diduga bertanggung jawab.
Wakil Ketua PA-MALUT, Siraj Naufal M. Dabi Dabi, mengatakan peningkatan status perkara menjadi penyidikan menunjukkan adanya indikasi yang perlu didalami lebih jauh. Meski nilai kerugian negara belum ditetapkan, proses pemeriksaan ahli dan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKN) dapat menjadi pijakan penyidik menentukan langkah hukum berikutnya.
“Jangan hanya melihat siapa yang menandatangani dokumen. Penyidik harus membongkar bagaimana dana hibah direncanakan, dikelola, dibelanjakan, dipertanggungjawabkan, hingga siapa yang menikmati atau memperoleh keuntungan,” kata Siraj.
Menurutnya, sejumlah perkara korupsi dana hibah Pilkada di daerah lain menunjukkan adanya pola yang patut menjadi pembanding.
Di Kotawaringin Timur, misalnya, kasus dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada sekitar Rp 40 miliar berkembang hingga menyeret komisioner KPU dan pejabat sekretariat. Sementara di Karimun, Kepulauan Riau, empat pejabat KPU menjadi tersangka dalam perkara dana hibah Pilkada Rp 16,5 miliar dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp 1,5 miliar.
Kasus serupa juga terjadi di Balikpapan. Dana hibah Pilkada sekitar Rp 53 miliar diduga diselewengkan dan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 2,2 miliar.
“Kasus-kasus tersebut menunjukkan bahwa dugaan penyimpangan dana hibah tidak selalu berhenti pada komisioner. Jalur kesekretariatan, pengadaan, bendahara, KPA dan PPK juga harus diperiksa secara serius,” ujar Siraj.
PA-MALUT meminta Kejari Tikep setidaknya menelusuri tiga titik rawan.
Pertama, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Menurut Siraj, penyidik perlu mengurai proses penentuan nilai hibah, dasar perhitungan anggaran, hingga pihak-pihak yang terlibat dalam pembahasannya.
Kedua, rantai pengelolaan anggaran di internal KPU, khususnya sekretariat, bendahara, KPA, PPK dan pejabat pengadaan. Mereka dinilai memegang peran penting dalam proses pencairan, belanja, administrasi dan penyusunan pertanggungjawaban keuangan.
Ketiga, keabsahan dokumen pertanggungjawaban, mulai dari kuitansi, nota, SPJ, laporan kegiatan, hingga bukti pengadaan. Seluruh dokumen tersebut, kata Siraj, harus diuji dengan kondisi riil di lapangan.
“Kalau ada kegiatan yang dilaporkan tetapi tidak pernah dilakukan, harga yang dimark-up, pengadaan fiktif, atau pertanggungjawaban yang tidak sesuai fakta, itu harus dibongkar. Jangan sampai dokumen terlihat lengkap, tetapi uang negara tidak benar-benar digunakan sebagaimana mestinya,” tegas Siraj.
Siraj menilai dugaan korupsi dana hibah KPU Tidore Kepulauan tidak boleh dipandang sebagai perkara administratif semata. Menurutnya, penyidik harus melihat kemungkinan adanya pola, hubungan dan aktor yang bekerja di balik pengelolaan anggaran.
“Wajah tersangka dan nilai kerugian bisa berbeda di setiap daerah. Tetapi pola penyimpangannya bisa memiliki benang merah yang sama. Karena itu, kasus Tikep harus dibedah secara menyeluruh,” katanya.
PA-MALUT juga menyatakan akan terus mengawal proses hukum perkara tersebut. Dalam waktu dekat, organisasi tersebut berencana membawa persoalan ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai bagian dari upaya mendorong pengawasan dan akuntabilitas penyelenggara pemilu.
PA-MALUT menegaskan, proses hukum harus berjalan transparan, profesional dan tidak boleh berhenti hanya pada pelaku lapangan apabila penyidikan menemukan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab.




