Masa Jabatan Dekan Berakhir, Labpolhum Pertanyakan Keterlambatan Suksesi Kepemimpinan FISIP Untan

Buletin.news – Proses pemilihan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Tanjungpura (Untan) periode 2026–2030 menuai sorotan kritis menyusul dugaan keterlambatan pelaksanaan serta potensi pelanggaran aturan tata kelola perguruan tinggi.
Direktur Eksekutif Laboratorium Politik Hukum (Labpolhum) MHZ Centre, Muhammad Haris Zulkarnain, mempertanyakan status kepemimpinan FISIP Untan pasca-berakhirnya Surat Keputusan (SK) masa jabatan Dekan pada 8 Agustus 2026 lalu. Haris menyoroti belum adanya penunjukan Pelaksana Tugas (Plt.) Dekan oleh Rektor Untan meskipun masa jabatan telah resmi usai dan keanggotaan Senat FISIP Untan yang baru telah terpilih.
Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, yakni:
- Pasal 46 ayat (2) Permendiktisaintek Nomor 19 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Tanjungpura: Mengatur bahwa tahapan penjaringan bakal calon Dekan wajib dilaksanakan paling lambat tiga bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Dekan yang sedang menjabat.
- Pasal 7 ayat (2) Peraturan Rektor Untan Nomor 04 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Dekan dan Wakil Dekan: Menegaskan batas waktu paling lambat tiga bulan sebelum masa jabatan berakhir untuk memulai penjaringan.
- Pasal 3 huruf (f) Peraturan Rektor Untan Nomor 04 Tahun 2025: Mandat kepada Senat Fakultas untuk melakukan penilaian dan pemilihan calon Dekan guna memperoleh satu calon terpilih.
Haris menilai lambannya proses pemilihan dan pembiaran kekosongan kepemimpinan definitif tanpa pejabat Plt. berpotensi menimbulkan abuse of power serta menciptakan ketidakpastian hukum di lingkungan civitas akademika. Pihaknya mendesak Rektorat dan Pimpinan FISIP Untan untuk bersikap transparan terkait jadwal, persyaratan, hingga mekanisme pemilihan guna menjaga kredibilitas dan tata kelola perguruan tinggi yang profesional serta dapat dipercaya publik.




