
Bakom RI Rangkul New Media, Dorong Standarisasi dan Kualitas demi Menjaga Ruang Publik Digital
Buletin.news – Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI) menegaskan komitmennya untuk merangkul sekaligus mendorong peningkatan kualitas industri new media di tengah pesatnya perubahan lanskap media digital nasional. Pemerintah menilai kehadiran new media kini menjadi bagian penting dalam ekosistem informasi publik yang tak bisa diabaikan.
Kepala Bakom RI, M. Qodari, mengatakan pemerintah memandang new media sebagai mitra strategis dalam memperluas akses informasi masyarakat. Namun di sisi lain, kualitas, profesionalisme, dan standarisasi tetap menjadi perhatian utama agar informasi yang disajikan semakin kredibel dan bertanggung jawab.
Dalam konferensi pers mingguan Program Hasil Terbaik Cepat pada Rabu (6/5/2026), Qodari menegaskan masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu dibenahi dalam hubungan antara new media, media konvensional, dan Dewan Pers. Meski demikian, pemerintah memilih pendekatan dialog dan pembinaan dibanding pembatasan.
“Pandangan Bakom, new media perlu dijangkau agar dapat meningkatkan kualitas dan standar supaya produknya makin berkualitas,” ujar Qodari dalam keterangannya yang dikutip Jumat (8/5/2026).
Menurutnya, perkembangan teknologi digital telah mengubah pola konsumsi informasi masyarakat secara drastis. Kehadiran new media membuat arus informasi menjadi lebih cepat, luas, dan dinamis. Karena itu, pemerintah menilai diperlukan upaya bersama agar transformasi media digital tetap berjalan sehat tanpa mengorbankan akurasi dan etika jurnalistik.
Sebelumnya, pada Selasa (5/5/2026), Bakom RI menerima audiensi dari Indonesia New Media Forum atau INMF. Dalam pertemuan tersebut, INMF memaparkan perkembangan industri new media sekaligus berbagai tantangan yang dihadapi pelaku media digital di Indonesia.
INMF juga menjelaskan sejumlah standar internal yang diterapkan kepada anggotanya, mulai dari kewajiban memiliki badan usaha, alamat operasional yang jelas, hingga penanggung jawab media. Organisasi tersebut turut menyerahkan dokumen bertajuk New Media Forum 2026 yang memuat daftar pelaku new media di Indonesia.
Bakom RI dalam pertemuan itu turut mempertanyakan mekanisme kerja media digital, termasuk penerapan prinsip cover both sides yang selama ini menjadi standar dalam praktik jurnalistik media konvensional. Menanggapi hal tersebut, INMF menjelaskan bahwa new media memiliki metode verifikasi tersendiri yang disesuaikan dengan karakter dan kecepatan distribusi informasi di platform digital.
Pemerintah menilai dialog seperti ini penting dilakukan agar tercipta titik temu antara perkembangan teknologi media dengan kebutuhan menjaga kualitas informasi publik.
Bakom RI juga menepis berbagai spekulasi terkait hubungan pemerintah dengan new media. Pemerintah menegaskan hingga saat ini tidak terdapat kerja sama, kontrak politik, maupun arahan editorial dengan INMF ataupun media-media yang tercantum dalam dokumen tersebut.
Bakom menegaskan hubungan pemerintah dengan media semata-mata berada dalam kerangka kemitraan komunikasi untuk memperluas penyebaran informasi publik kepada masyarakat.
“Tidak ada kontrak, arahan editorial, maupun bentuk kemitraan yang mengikat media tertentu untuk mendukung pemerintah,” tulis Bakom dalam keterangannya.
Pernyataan tersebut disampaikan untuk menjawab berbagai persepsi yang berkembang di ruang publik terkait posisi pemerintah terhadap media digital yang kini semakin beragam.
Dalam penjelasannya, Bakom RI membagi lanskap media saat ini ke dalam empat kategori utama, yakni media konvensional, new media, media sosial, serta media DFK (disinformasi, fitnah, dan kebencian).
Menurut Bakom, kategori media DFK menjadi tantangan serius karena berpotensi merusak kualitas ruang publik digital, memperkeruh demokrasi, hingga memicu polarisasi sosial di masyarakat.
Pemerintah menilai derasnya arus informasi di era digital membuat publik semakin rentan terpapar hoaks, fitnah, serta konten provokatif yang diproduksi tanpa tanggung jawab jurnalistik. Karena itu, peningkatan kualitas dan standarisasi new media dianggap menjadi salah satu langkah penting untuk menjaga ekosistem informasi yang sehat.
Selain itu, Bakom RI juga menegaskan tetap menghormati independensi media, baik media konvensional maupun new media. Pemerintah mengaku terbuka terhadap kritik, koreksi, hingga mekanisme cover both sides sebagai bagian dari praktik demokrasi yang sehat.
Bakom bahkan menyatakan siap melakukan perbaikan apabila terdapat penyebutan ataupun framing komunikasi yang memunculkan kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait hubungan pemerintah dengan new media.
Langkah ini dinilai sebagai upaya pemerintah menjaga keseimbangan antara kebebasan pers, perkembangan teknologi digital, dan perlindungan kualitas ruang publik di era informasi tanpa batas.




