
Kementerian Kehutanan Percepat Izin Tambang Rakyat di Gorontalo, Verifikasi Lapangan Jadi Kunci Legalisasi
Buletin.news – Kementerian Kehutanan RI mulai memproses percepatan perizinan tambang rakyat di Gorontalo, menyusul adanya perkembangan positif terkait status kawasan hutan yang selama ini menjadi kendala utama legalisasi aktivitas pertambangan masyarakat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo, Bambang Tri Handoko, mengatakan pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial telah memberikan respons resmi atas persoalan tersebut.
Respons itu tertuang dalam surat bernomor S.172/PKPS/PKKPS/PSL.01.01/B/04/2026 tertanggal 2 April 2026, yang ditujukan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo, Kepala UPTD KPH Pohuwato, serta Lembaga Pengelola Hutan Desa di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato.
Dalam surat tersebut, Kementerian Kehutanan menyatakan akan segera memfasilitasi verifikasi lapangan sebagai tindak lanjut atas pengajuan perubahan status kawasan hutan melalui skema perhutanan sosial dan pengelolaan hutan desa.
Langkah ini dinilai sebagai terobosan penting dalam menyelesaikan persoalan klasik yang menghambat legalitas tambang rakyat di Gorontalo. Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo bersama sejumlah pemangku kepentingan telah melakukan audiensi dengan Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial pada 27 Februari 2026.
Verifikasi lapangan menjadi tahapan krusial untuk menentukan kelayakan perubahan status kawasan hutan. Hasil verifikasi tersebut nantinya akan menjadi dasar pengambilan keputusan agar aktivitas pertambangan masyarakat dapat berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
Fasilitasi dan verifikasi lapangan dalam rangka perubahan persetujuan perhutanan sosial dijadwalkan berlangsung pada 7 hingga 9 April 2026.
Bambang menyambut baik langkah percepatan yang dilakukan Kementerian Kehutanan tersebut. Menurutnya, tindak lanjut ini memberikan harapan baru bagi masyarakat penambang untuk memperoleh kepastian hukum.
“Dengan adanya proses ini, diharapkan perizinan tambang rakyat di Gorontalo segera mendapatkan kejelasan. Ini menjadi langkah maju dalam penataan aktivitas pertambangan rakyat agar lebih tertib, legal, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Pemerintah daerah berharap, melalui sinergi antara pusat dan daerah, pengelolaan tambang rakyat tidak hanya memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, tetapi juga tetap memperhatikan aspek kelestarian lingkungan serta tata kelola kawasan hutan yang berkelanjutan.




