Pangan

Zulhas Kebut Perpres Kopdes Merah Putih, Operasional Ditarget Rampung Sebulan

Buletin.news – Pemerintah mempercepat penyelesaian Peraturan Presiden (Perpres) sebagai landasan operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Regulasi tersebut ditargetkan rampung dalam waktu satu bulan agar koperasi yang menjadi program strategis nasional itu segera beroperasi secara penuh sebagai ujung tombak distribusi bantuan, barang subsidi, hingga penyerapan hasil panen petani dan nelayan.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan, Perpres tersebut akan menjadi payung hukum yang mengatur mekanisme operasional KDKMP sebagai infrastruktur pemerintah di tingkat desa dan kelurahan.

“Targetnya satu bulan ini harus selesai. Dengan begitu, seluruh tahapan berikutnya bisa kita kerjakan dengan baik dan pelaksanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat berjalan optimal,” ujar Zulhas dalam konferensi pers usai Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) KDKMP di Jakarta, Senin.

Menurut Zulhas, penyusunan Perpres dilakukan secara terpadu bersama Menteri Koperasi dan Menteri Desa, sementara tim penyusunnya dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan Kemenko Pangan, Tatang Yuliono.

Zulhas menjelaskan, KDKMP tidak sekadar menjadi koperasi biasa, melainkan dirancang sebagai infrastruktur pemerintah yang akan menjadi satu pintu penyaluran berbagai program bantuan dan barang bersubsidi di desa maupun kelurahan.

Melalui skema tersebut, bantuan pangan dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) akan disalurkan langsung ke KDKMP sehingga proses distribusi lebih terkontrol, transparan, dan tepat sasaran.

Selain bantuan pangan, berbagai komoditas bersubsidi seperti minyak goreng, pupuk subsidi, LPG, hingga kebutuhan pokok lainnya juga akan didistribusikan melalui jaringan KDKMP. Saat pemerintah menggelar operasi pasar, koperasi inilah yang akan menjadi garda terdepan dalam menjaga stabilitas harga dan memastikan masyarakat memperoleh kebutuhan pokok dengan harga yang terjangkau.

“Perpres ini akan mengatur bagaimana bantuan pemerintah maupun barang-barang subsidi dapat disalurkan melalui satu pintu, yaitu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, sehingga pelaksanaannya lebih efektif dan tepat sasaran,” kata Zulhas.

Tak hanya berfungsi sebagai penyalur bantuan, KDKMP juga akan menjadi off-taker atau pembeli siaga hasil produksi petani dan nelayan.

Dengan mekanisme tersebut, koperasi dapat menyerap hasil panen ketika harga pasar anjlok sehingga petani dan nelayan tetap memperoleh harga yang layak. Langkah ini diharapkan mampu memutus mata rantai perdagangan yang merugikan produsen sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional.

Menurut Zulhas, keberadaan KDKMP akan menciptakan sistem distribusi yang lebih efisien, mulai dari penyaluran subsidi hingga pemasaran hasil produksi masyarakat desa.

Zulhas menegaskan masyarakat tidak perlu membayangkan KDKMP sebagai toko serba ada atau supermarket.

“Jangan dibayangkan Kopdes itu supermarket. Bukan. Saat ini fungsinya adalah sebagai infrastruktur pemerintah sekaligus off-taker hasil produksi masyarakat. Seiring waktu, layanan koperasi akan terus dikembangkan secara bertahap,” tegasnya.

Pemerintah menargetkan sebanyak 35.872 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih telah rampung dan siap beroperasi pada Agustus–September 2026.

Ke depan, jumlah koperasi akan terus diperkuat, termasuk melalui penambahan tenaga kerja, peningkatan kapasitas kelembagaan, serta pengembangan layanan agar KDKMP benar-benar menjadi pusat pelayanan ekonomi desa, distribusi bantuan pemerintah, sekaligus motor penggerak ekonomi kerakyatan di seluruh Indonesia.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button