
Buletin.news – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menetapkan harga khusus bahan bakar minyak (BBM) solar sebesar Rp15.000 per liter bagi kapal perikanan berukuran 30 hingga 200 gross ton (GT). Kebijakan ini berlaku sebagai stimulus hingga 31 Desember 2026 dengan pengawasan distribusi yang diperketat.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan, penyaluran BBM harga khusus dilakukan melalui mekanisme yang ketat dan akuntabel guna mencegah kebocoran maupun penyalahgunaan.
“Penyaluran BBM harga khusus dilaksanakan melalui mekanisme yang ketat dan akuntabel. Kebijakan ini bersifat stimulus hingga 31 Desember 2026 dan akan dievaluasi,” ujar Trenggono.
Penerima solar harga khusus wajib memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) atau Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) yang masih berlaku, aktif melaut dalam enam bulan terakhir, serta memasang Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (VMS/SPKP) yang berfungsi aktif.
Selain itu, pemilik kapal diwajibkan menyesuaikan skema bagi hasil dengan anak buah kapal (ABK) serta menandatangani pakta integritas sebagai komitmen penggunaan BBM sesuai ketentuan.
Untuk memastikan penyaluran tepat sasaran, pengisian BBM hanya dapat dilakukan di pelabuhan pangkalan sesuai izin kapal. Pemilik kapal juga wajib melaporkan rencana pengisian kepada otoritas pelabuhan, mengaktifkan VMS selama pengisian, serta dilarang mengalihkan BBM kepada kapal lain.
KKP akan memantau seluruh proses melalui sistem digital yang terintegrasi dengan OSS-SILAT-SIMKADA, e-PIT, BPH Migas, dan Pertamina sehingga distribusi dapat diawasi secara transparan dan akuntabel.
Hingga akhir 2026, KKP memperkirakan kebutuhan solar harga khusus mencapai 399 juta liter untuk mendukung operasional sekitar 6.712 kapal penangkap dan kapal pengangkut ikan di seluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).



