
Desember 2025, KKP Proses 5.151 Izin Tangkap
Buletin.news – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan layanan perizinan usaha perikanan tangkap, termasuk perpanjangan izin usaha untuk tahun 2026, berjalan lancar dan tanpa kendala. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian berusaha sekaligus menjaga keberlanjutan sektor perikanan tangkap nasional.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, menegaskan bahwa informasi yang menyebut perizinan usaha perikanan tidak diterbitkan adalah tidak benar. Ia menyebut narasi tersebut sebagai hoaks yang sengaja disebarkan oleh oknum tertentu dan berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan nelayan.
“Pernyataan bahwa perizinan tidak dikeluarkan itu tidak benar. Pelayanan perizinan terus berjalan optimal melalui sistem yang terintegrasi, transparan, dan akuntabel,” ujar Lotharia Latif dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (18/12).
Menurutnya, Ditjen Perikanan Tangkap (DJPT) juga secara aktif melakukan pendampingan dan koordinasi dengan para pelaku usaha untuk memastikan seluruh proses perizinan dan perpanjangan izin dapat dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Latif menambahkan, pemerintah tetap memberikan perhatian khusus terhadap daerah-daerah terdampak bencana. “Saat ini, mengingat terjadinya bencana, proses perizinan diprioritaskan bagi wilayah terdampak di Sumatra,” katanya.
Hingga 17 Desember 2025, DJPT mencatat sebanyak 5.151 dokumen perizinan usaha perikanan tangkap telah diproses, baik untuk izin baru, perubahan, maupun perpanjangan. Jumlah tersebut diperkirakan terus bertambah seiring proses verifikasi dan pemenuhan persyaratan oleh pelaku usaha.
Untuk memastikan layanan berjalan optimal, DJPT meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dengan menambah jumlah verifikator izin hingga empat kali lipat dari kondisi normal. Para verifikator juga bekerja penuh setiap hari, termasuk pada hari libur.
“Penambahan verifikator ini semata-mata dilakukan agar seluruh proses layanan perizinan, termasuk perpanjangan izin usaha, dapat diselesaikan tepat waktu,” ujar Latif.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kelancaran proses perizinan turut didukung oleh meningkatnya kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kepatuhan tersebut dinilai mencerminkan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola perikanan yang bertanggung jawab.
“PNBP merupakan instrumen negara untuk memastikan distribusi manfaat dari pemanfaatan sumber daya alam sesuai amanat Pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Hasil PNBP dikembalikan kepada masyarakat melalui pembiayaan pembangunan, termasuk bantuan kepada nelayan kecil, dan sekitar 80 persen dikelola oleh pemerintah daerah,” tegasnya.
Ditjen Perikanan Tangkap KKP terus mendorong seluruh pelaku usaha perikanan untuk mematuhi regulasi yang berlaku, termasuk kewajiban PNBP, guna mewujudkan pengelolaan perikanan tangkap yang berkelanjutan, berkeadilan, dan berdaya saing.



