Bandung Siap Terapkan Arahan Presiden dan Menteri LH
Buletin.news – Pemerintah Kota Bandung menyatakan kesiapan untuk mengimplementasikan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penguatan kebersihan lingkungan serta mematuhi kebijakan Menteri Lingkungan Hidup mengenai pengelolaan sampah. Komitmen tersebut ditegaskan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan usai mengikuti Rapat Koordinasi Nasional yang dipimpin Presiden Prabowo di Sentul International Convention Center (SICC), Senin (2/2/2026).
Dalam rapat tersebut, Presiden Prabowo menekankan pentingnya keteladanan pimpinan negara dan daerah dalam menjaga kebersihan lingkungan. Presiden menginstruksikan seluruh menteri dan jajaran pemerintah pusat untuk meluangkan waktu minimal 30 menit sebelum masuk kantor guna membersihkan lingkungan sekitar.
Arahan serupa juga ditujukan kepada pemerintah daerah, TNI, Polri, BUMN, serta institusi pendidikan agar terlibat aktif dalam gerakan kebersihan secara berkelanjutan.
“Saya tidak mau melihat plastik atau sampah di sekitar kantor-kantor pemerintah dan BUMN. Menteri harus memimpin langsung kalau perlu,” tegas Presiden Prabowo dalam rapat tersebut.
Presiden juga menyoroti kondisi kebersihan di kawasan wisata, termasuk wilayah pesisir, dan meminta kepala daerah untuk menggerakkan seluruh elemen masyarakat mulai dari sekolah, aparat kewilayahan, hingga komunitas lokal agar kegiatan kebersihan dilakukan secara rutin dan masif.
Menanggapi arahan itu, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyatakan kesiapan penuh Kota Bandung untuk menjalankan instruksi Presiden sebagai bagian dari upaya membangun budaya bersih dan tanggung jawab bersama.
“Arahan Presiden menjadi pengingat penting bahwa kebersihan lingkungan harus dimulai dari pimpinan dan dilakukan secara konsisten. Kota Bandung siap menjalankannya,” ujar Farhan.
Sejalan dengan arahan Presiden, Farhan juga menegaskan komitmen Pemkot Bandung untuk mematuhi surat Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, terkait penghentian sementara pengolahan sampah berbasis energi suhu panas tinggi, termasuk penggunaan insinerator mini.
Surat bernomor P.38/A/PLB.2.2/01/2026 tertanggal 19 Januari 2026 tersebut diterbitkan berdasarkan hasil kajian serta kunjungan kerja Menteri Lingkungan Hidup ke Kota Bandung pada Jumat (16/1/2026).
Farhan menyampaikan bahwa pihaknya telah menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung untuk mematuhi kebijakan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Saya sudah menginstruksikan kepada seluruh jajaran DLH agar mematuhi surat Menteri Lingkungan Hidup,” tegasnya.
Selain itu, Pemkot Bandung akan melakukan pengujian ulang seluruh insinerator yang ada di Kota Bandung melalui kerja sama dengan Sucofindo dan perguruan tinggi mitra. Hasil pengujian tersebut nantinya akan disampaikan kepada Menteri Lingkungan Hidup sebagai bahan pertimbangan lanjutan.
“Setelah hasil uji disampaikan, keputusan akhir sepenuhnya berada pada kewenangan Menteri Lingkungan Hidup,” kata Farhan.
Lebih lanjut, Farhan menjelaskan bahwa arah kebijakan pengelolaan sampah di Kota Bandung ke depan akan difokuskan pada penanganan dari hulu, baik di tingkat RW maupun kawasan berpengelola. Strategi ini bertujuan untuk mengurangi beban pengangkutan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Tutup Farha.




