Viral

Labpolhum Kritik Kunker KPID Kalbar yang Bernuansa Aji Mumpung

 

Buletin.news – Kunjungan kerja (kunker) dalam lembaga negara sebagai perjalanan dinas resmi yang dilakukan oleh pejabat publik hingga aparatur negara lainnya untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan kelembagaan di luar kantor. Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) sebagai lembaga negara independen yang berada di tingkat provinsi terkait pengawasan terhadap penyiaran (radio dan televisi) yang dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya dapat melakukan kunker yang dianggap perlu dan sesuai dengan tugas kelembagaan.

Direktur Eksekutif Laboratorium Politik Hukum (Labpolhum) MHZ Centre, Muhammad Haris Zulkarnain mengkritik Ketua KPID Provinsi Kalimantan Barat Ramdan dan Anggota KPID Kalbar Bambang Hermansyah yang sudah berkali-kali melakukan kunjungan kerja ke Kota Singkawang dan Kabupaten Sambas di tahun 2026 ini. Kalimantan Barat bukan hanya 2 wilayah tersebut, wilayah lainnya masih banyak yang perlu diperhatikan kondisi Lembaga Penyiarannya, mengingat 2 komisioner yang paling aktif melakukan kunker tersebut berasal dari Kota Singkawang dan Kabupaten Sambas, pola kunker yang berulang ke 2 daerah ini berpotensi menimbulkan persepsi publik bahwa mereka sedang aji mumpung agar bisa rutin pulang kampung.

Tercatat KPID Provinsi Kalimantan Barat telah melakukan kunker sejak Bulan Mei 2026 di Radio Swara Pendidikan Singkawang (Rapensi) dan Kunjungan Silaturahmi/Audiensi Bersama Walikota Singkawang. Sedangkan di bulan Juni 2026 melakukan Kunjungan/Silaturahmi bersama Diskominfo Singkawang terkait Rancang Program Kelas Bakti Penyiaran, Kunjungan/Silaturahmi ke RRI Sambas dalam rangka penguatan penyiaran di wilayah perbatasan, Kunjungan/Silaturahmi ke Stasiun Transmisi TVRI Singkawang, Kunjungan/Silaturahmi ke Radio Indah Pratama Singkawang dalam rangka monitoring, Kunjungan/Silaturahmi ke Radio Borneo 89,4 FM Singkawang dalam rangka monitoring, Kunjungan/Silaturahmi ke Radio Citra 101,2 FM Singkawang dalam rangka monitoring, Kunjungan Silaturahmi/Audiensi dengan Diskominfo Sambas dalam rangka penguatan penyiaran di perbatasan.

Kepemimpinan Ketua KPID Provinsi Kalimantan Barat Periode 2025-2028 Ramdan ini kurang mencerminkan prinsip kolektif kolegial dan perlu meningkatkan komunikasi internal antar komisioner, adanya jiwa one man show yang sangat kuat, karena ada kesan sebagai Mantan Ketua KPU Kalbar, paling senior dan pengalaman, jadi ada kesan gagah-gagahan disitu, padahal tata kelola kelembagaan di era sekarang harusnya lebih transparan, kolektif kolegial dan modern untuk memenuhi tuntutan publik dan kesesuaian terhadap peraturan. Tukasnya.

Dampak dari tidak adanya prinsip kolektif kolegial, sehingga etika kolegial tidak mampu ditegakkan secara menyeluruh dan konsisten, karena sejak pelantikan hingga sekarang, banyak sekali etika kolegial yang telah dilanggar, tercatat pelanggaran etika kolegial mulai dari: penerapan jadwal piket sehingga tidak perlu setiap hari ke kantor, komisioner yang meminta anggaran kebersihan kantor, komisioner yang terus menerus merangkap profesi/jabatan sebagai MC, Host, Pemantik Diskusi, Moderator, di berbagai acara yang dapat menimbulkan konflik kepentingan, komisioner yang membuat akun media sosial khusus untuk pencitraan, tidak adanya rasionalisasi anggaran, pengabaian terhadap hak kesejahteraan staf sekretariat, hingga pengelolaan media sosial yang tidak merata updatenya. Mereka ini belum bisa membedakan antara urusan pribadi dan urusan kelembagaan, dan semestinya punya rasa malu dan punya etika kolegial, karena dibiayai oleh APBD yang berasal dari uang masyarakat Kalimantan Barat melalui alokasi pertahun dari Diskominfo Kalimantan Barat. Tukasnya.

Haris juga mengingatkan agar selalu berpedoman dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Peraturan KPI lainnya dalam setiap pelaksanaan tugas, bukan setiap tindakan dan kebijakan dilakukan secara suka-suka, tergantung kepentingan terhadap pemangku kepentingan, itu serampangan namanya dan tidak memahami tata kelola kelembagaan. Mereka perlu belajar dari KPID Kalimantan Barat Periode 2022-2025 yang mampu merangkul semua kalangan dan tidak berperilaku aneh-aneh di hadapan publik. Tukasnya.

Haris juga menyayangkan Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Barat yang melakukan pembiaran terhadap pelanggaran etika kolegial oleh Komisioner KPID Provinsi Kalimantan Barat saat ini, padahal Komisi I DPRD Kalimantan Barat sebagai mitra pengawas kinerja dan pembina. Tutupnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button