Eksekutif

Kemendikdasmen Kunci Jumlah Kursi SPMB 2026, Praktik Jual Beli Bangku Sekolah Dipersempit

Buletin.news – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menetapkan batas maksimal rombongan belajar (rombel) dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah tegas memperkuat transparansi penerimaan siswa sekaligus menutup celah praktik curang seperti jual beli kursi hingga penambahan siswa di luar kapasitas resmi sekolah.

Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, mengatakan pemerintah akan mengunci jumlah rombongan belajar dan kapasitas kursi sekolah melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sejak awal pelaksanaan SPMB 2026.

“Setelah juknis ditetapkan, jumlah rombel akan dikunci di Dapodik,” ujar Gogot usai penandatanganan SPMB 2026 Ramah di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta Selatan, Kamis (21/5/2026).

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah ingin memastikan tidak ada lagi praktik “titipan” siswa maupun penambahan kursi secara diam-diam setelah proses penerimaan berlangsung. Sistem penguncian data dianggap menjadi instrumen penting untuk mengawasi kesesuaian antara daya tampung sekolah dan jumlah siswa yang diterima.

Dalam aturan terbaru itu, Kemendikdasmen menetapkan batas kapasitas rombongan belajar berdasarkan jenjang pendidikan. Untuk sekolah dasar (SD), jumlah siswa dalam satu rombel ditetapkan sekitar 28 hingga 40 siswa. Sementara jenjang sekolah menengah pertama (SMP) berkisar 32 sampai 45 siswa, dan sekolah menengah atas (SMA) antara 36 hingga 50 siswa per rombel.

Menurut Gogot, pemerintah pusat menetapkan kerangka regulasi melalui peraturan menteri, sedangkan pelaksanaan teknis diserahkan kepada pemerintah daerah sesuai kewenangannya. Untuk jenjang SD dan SMP, ketentuan ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/kota melalui bupati atau wali kota. Sedangkan SMA dan SMK menjadi kewenangan pemerintah provinsi melalui gubernur.

Seluruh ketentuan tersebut nantinya dituangkan dalam petunjuk teknis (juknis) daerah sebelum diterapkan dalam proses SPMB.

Kemendikdasmen menilai transparansi menjadi kunci utama mencegah penyimpangan dalam penerimaan siswa baru. Karena itu, setiap sekolah diwajibkan membuka informasi daya tampung kepada publik secara terbuka melalui website resmi sekolah maupun kanal informasi lainnya.

Selain mengumumkan jumlah kursi yang tersedia, sekolah juga diminta mempublikasikan daftar siswa yang diterima dan tidak diterima agar masyarakat dapat melakukan pengawasan secara langsung.

“Jadi klop angkanya. Tidak mungkin ada selipan. Karena jumlah pasti totalnya akan sama,” kata Gogot.

Gatot juga menegaskan, keterbukaan data menjadi bagian penting dalam membangun sistem penerimaan murid baru yang lebih akuntabel dan adil. Dengan sinkronisasi antara kapasitas rombel, data Dapodik, dan pengumuman publik, pemerintah berharap praktik manipulasi kursi sekolah yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat dapat ditekan.

Kebijakan penguncian rombel ini juga disebut sebagai bagian dari upaya pembenahan tata kelola pendidikan nasional agar proses penerimaan siswa baru berlangsung lebih bersih, objektif, dan berpihak pada prinsip pemerataan akses pendidikan.

SPMB 2026 sendiri menjadi salah satu fokus evaluasi pemerintah setelah berbagai polemik penerimaan siswa baru dalam beberapa tahun terakhir, mulai dari persoalan titipan siswa, dugaan permainan kursi, hingga lonjakan kapasitas sekolah yang tidak sesuai aturan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button