
Kemendikdasmen Kunci Jumlah Kursi SPMB 2026, Praktik Jual Beli Bangku Sekolah Dipersempit
Buletin.news – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menetapkan batas maksimal rombongan belajar (rombel) dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah tegas memperkuat transparansi penerimaan siswa sekaligus menutup celah praktik curang seperti jual beli kursi hingga penambahan siswa di luar kapasitas resmi sekolah.
Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, mengatakan pemerintah akan mengunci jumlah rombongan belajar dan kapasitas kursi sekolah melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sejak awal pelaksanaan SPMB 2026.
“Setelah juknis ditetapkan, jumlah rombel akan dikunci di Dapodik,” ujar Gogot usai penandatanganan SPMB 2026 Ramah di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta Selatan, Kamis (21/5/2026).




