Eksekutif

Prabowo Sentralisasi Ekspor Sawit dan Batu Bara, Mulai September 2026 Wajib Lewat BUMN Penunjukan

Buletin.news – Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kebijakan besar di sektor perdagangan sumber daya alam dengan mewajibkan ekspor sejumlah komoditas strategis Indonesia dilakukan melalui badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah.

Komoditas yang masuk dalam tahap awal kebijakan tersebut meliputi minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan paduan besi atau ferro alloys. Kebijakan itu dituangkan dalam Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam dan disampaikan langsung Prabowo dalam Sidang Paripurna DPR terkait Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN 2027 di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

“Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dengan minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi ferro alloy, kita wajibkan penjualannya harus melalui BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal,” tegas Prabowo di hadapan sidang paripurna.

Menurut Prabowo, mekanisme baru itu bukan berarti pengusaha kehilangan hak atas hasil usahanya. BUMN hanya bertindak sebagai eksportir tunggal dan penghubung transaksi dengan pembeli luar negeri, sementara hasil penjualan tetap diteruskan kepada perusahaan pengelola komoditas tersebut.

“Dalam artian hasil dari setiap penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut,” ujarnya.

Prabowo menegaskan kebijakan sentralisasi ekspor ini bertujuan memperketat pengawasan tata niaga komoditas strategis yang selama ini dinilai rawan praktik manipulasi perdagangan internasional.

Pemerintah menyoroti sejumlah persoalan seperti praktik under invoicing, transfer pricing, hingga dugaan pelarian Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke luar negeri yang selama bertahun-tahun dianggap menggerus penerimaan negara.

“Kebijakan ini akan mengoptimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan dan penjualan SDA kita,” kata Prabowo.

Ia bahkan membandingkan potensi penerimaan Indonesia dengan sejumlah negara lain seperti Meksiko dan Filipina yang dinilai mampu mengelola penerimaan negara dari sektor sumber daya alam secara lebih optimal.

Pemerintah mencatat nilai ekspor tiga komoditas tersebut pada 2025 mencapai sekitar US$65 miliar atau setara Rp1.100 triliun. Nilai jumbo itu dinilai menjadi alasan kuat negara mengambil alih kendali tata niaga ekspor demi memperbesar pemasukan fiskal.

Dalam paparannya, Prabowo menjelaskan implementasi kebijakan dilakukan dalam dua fase utama.

Tahap pertama merupakan masa transisi yang dimulai pada 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Pada periode ini, para eksportir mulai mengalihkan kontrak perdagangan dan transaksi ekspor secara bertahap kepada BUMN yang ditunjuk pemerintah.

Sementara tahap kedua akan dimulai pada 1 September 2026. Pada fase ini, seluruh aktivitas transaksi perdagangan ekspor maupun impor dengan pembeli luar negeri wajib sepenuhnya dilakukan melalui BUMN eksportir.

Artinya, perusahaan swasta nantinya tidak lagi berhubungan langsung dengan buyer internasional untuk transaksi ekspor komoditas strategis yang masuk dalam aturan tersebut.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button