Gohu Ikan Maluku Utara Resmi Jadi KIK, 22 Februari 2026: Kuliner Warisan Nelayan Kini Dilindungi Negara
Buletin.news – Kuliner khas Maluku Utara, gohu ikan, resmi tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Penetapan ini menegaskan bahwa hidangan tradisional tersebut merupakan bagian dari pengetahuan budaya yang diwariskan secara turun-temurun dan kini mendapat pelindungan negara.
Berdasarkan pangkalan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), gohu ikan masuk dalam kategori pengetahuan tradisional yang telah hidup selama ratusan tahun di tengah masyarakat, khususnya di Ternate.
Gohu ikan sendiri dikenal sebagai olahan ikan mentah, umumnya tuna yang disajikan dengan campuran cabai, bawang merah, dan perasan jeruk nipis. Cita rasanya yang segar dan pedas menjadikannya salah satu menu favorit, terutama saat bulan Ramadan.
Laris Manis di Pasaran
Popularitas gohu ikan tidak hanya bertahan, tetapi terus meningkat. Seperti yang diungkapkan Mala, penjual di Pasar Gamalama, dagangannya kerap habis diserbu pembeli.
“Gohu ikan selalu paling dicari, apalagi saat bulan puasa. Walau harganya sekitar Rp 25 ribu per mangkuk, tetap laris,” ujarnya.
Perlindungan untuk Warisan Budaya
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menegaskan bahwa penetapan KIK bertujuan melindungi warisan budaya dari klaim pihak lain sekaligus menjaga keberlanjutannya.
“Pengetahuan tradisional seperti cara pembuatan gohu ikan harus dilindungi. Ini adalah identitas budaya yang hidup dalam masyarakat dan harus dijaga bersama,” katanya.
Ia menambahkan, perlindungan KIK juga berfungsi mencegah eksploitasi serta membuka peluang manfaat ekonomi bagi masyarakat lokal sebagai pemilik budaya tersebut.
Hal senada disampaikan Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Rian Arvin, yang mengajak masyarakat aktif mencatatkan pengetahuan tradisional melalui layanan daring DJKI. Pihaknya juga siap memberikan pendampingan secara gratis.
Tak Berubah Sejak Ratusan Tahun
Sementara itu, pelapor dari Lembaga Seni Budaya Molokiyah dan Yayasan Mahakota Gamalama, Syarif Hi. Sabatan, menyebut bahwa keaslian gohu ikan tetap terjaga hingga kini.
“Bahan dan cara pembuatannya hampir tidak berubah sejak dulu. Ini berasal dari kebiasaan nelayan, bahkan sejak Ternate menjadi pusat perdagangan rempah abad ke-16 hingga 17,” jelasnya.
Simbol Identitas dan Potensi Ekonomi
Penetapan gohu ikan sebagai KIK tidak hanya menjadi pengakuan atas nilai budaya, tetapi juga membuka peluang pengembangan ekonomi berbasis kuliner lokal. Dengan meningkatnya minat masyarakat dan wisatawan, gohu ikan berpotensi menjadi ikon gastronomi Maluku Utara di tingkat nasional hingga internasional.
Kini, dengan status resminya sebagai kekayaan intelektual komunal, gohu ikan diharapkan tetap lestari sebagai identitas budaya sekaligus sumber penghidupan bagi masyarakat setempat.



