Eksekutif

Komisi V DPR RI Desak Kemendes dan Kementerian Transmigrasi Pacu Serapan Anggaran, Fokus Percepat Pembangunan Desa dan Kawasan Transmigrasi

Buletin.nws – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Komisi V mendesak percepatan serapan anggaran dan pelaksanaan program kerja di Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia serta Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia agar target pembangunan desa dan kawasan transmigrasi tahun 2026 tidak mengalami keterlambatan.

Desakan tersebut mengemuka dalam rapat kerja Komisi V DPR RI bersama Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto serta Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026)

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda itu membahas evaluasi pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2026 hingga Mei 2026 sekaligus menelaah Hasil Pemeriksaan Semester (Hapsem) I dan II Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2025.

Dalam forum tersebut, Komisi V menyoroti masih rendahnya realisasi anggaran di sejumlah program strategis. Hingga 20 Mei 2026, realisasi keuangan Kementerian Desa dan PDT tercatat mencapai 29,91 persen dengan realisasi fisik sebesar 31,27 persen. Sementara itu, Kementerian Transmigrasi baru membukukan realisasi keuangan sebesar 9,85 persen dan realisasi fisik 10,52 persen.

Melihat capaian tersebut, Komisi V meminta kedua kementerian segera melakukan percepatan pelaksanaan program agar target pembangunan nasional, khususnya di wilayah pedesaan dan kawasan transmigrasi, dapat berjalan optimal.

“Komisi V DPR RI mewajibkan Kementerian Desa dan PDT serta Kementerian Transmigrasi untuk mempercepat capaian target realisasi keuangan dan realisasi fisik sesuai perencanaan serta memperhatikan saran dan masukan Komisi V DPR RI,” tegas Syaiful Huda.

Selain percepatan serapan anggaran, Komisi V juga menaruh perhatian serius terhadap tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI. DPR meminta kedua kementerian memperkuat tata kelola kelembagaan, sistem pengawasan internal, hingga mekanisme monitoring dan evaluasi program agar penggunaan anggaran negara berjalan efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

“Komisi V mewajibkan Kementerian Desa dan PDT serta Kementerian Transmigrasi untuk memperkuat pengawasan internal, tata kelola kelembagaan, serta monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program dan penggunaan anggaran agar berjalan efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Huda.

Tak hanya itu, DPR juga meminta percepatan penyelesaian seluruh rekomendasi BPK RI, termasuk penyelesaian administrasi, pemulihan kerugian negara, hingga Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Komisi V meminta laporan perkembangan tindak lanjut disampaikan secara berkala sebagai bentuk pengawasan parlemen terhadap pelaksanaan APBN.

Dalam sektor pembangunan desa, Komisi V bersama pemerintah sepakat memperkuat pembinaan, pengawasan, pendampingan, serta evaluasi penggunaan Dana Desa agar benar-benar tepat sasaran dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi desa secara berkelanjutan.

Penguatan ekonomi desa juga menjadi perhatian utama DPR melalui integrasi program berbasis kelembagaan ekonomi desa seperti Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesMa), hingga UMKM desa. Sinergi antarlembaga tersebut dinilai penting untuk menciptakan ekosistem ekonomi desa yang produktif, mandiri, dan berdaya saing.

Sementara di sektor transmigrasi, Komisi V DPR RI mendorong peningkatan sinergi pelaksanaan program prioritas nasional melalui berbagai skema transmigrasi, di antaranya Trans Tuntas, Trans Lokal, Trans Patriot, Trans Karya Nusa, dan Trans Gotong Royong.

Program-program tersebut diharapkan mampu mempercepat pembangunan kawasan transmigrasi sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat transmigran secara berkelanjutan di berbagai wilayah Indonesia.

Dalam rapat tersebut, Komisi V DPR RI juga menyetujui perubahan pagu anggaran Tahun 2026 bagi kedua kementerian. Pagu efektif Kementerian Desa dan PDT ditetapkan menjadi Rp2,05 triliun setelah penajaman anggaran sebesar Rp451,6 miliar. Sedangkan pagu efektif Kementerian Transmigrasi menjadi Rp1,23 triliun setelah penajaman anggaran sebesar Rp663,2 miliar.

Keputusan itu diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan program prioritas pemerintah dalam pembangunan desa, pengentasan daerah tertinggal, serta percepatan pembangunan kawasan transmigrasi di seluruh Indonesia.

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button