Dianggap Akal-akalan, Syarat Capres Harus Didukung 2 Fraksi Dikritik Pedas!

Buletin.news – Wacana penetapan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang mewajibkan dukungan minimal dari dua fraksi di DPR mendadak memicu gelombang kritik pedas. Ketua Umum Gerakan Rakyat, Sahrin Hamid, menilai usulan tersebut tidak lebih dari sekadar aksi manipulatif serta akal-akalan elite politik.
Sahrin menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) sejatinya telah menghapus hambatan ambang batas (presidential threshold) minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional. Menurutnya, aturan pembatasan baru tersebut jelas menyimpang dari amanat UUD 1945 yang memberikan hak kepada setiap partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung calonnya.
Ia menilai manuver untuk membatasi hak pencalonan partai lewat syarat fraksi merupakan bentuk tipu daya untuk mengakali putusan MK. Lebih jauh lagi, langkah ini disebut sebagai tindakan pembangkangan terhadap konstitusi secara terang-terangan di hadapan publik.
Sebelumnya, isu mengenai syarat minimal dukungan dua fraksi DPR ini sempat mencuat usai Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, mengaku menerima masukan terkait model pengganti presidential threshold tersebut. Menanggapi hal itu, pihak Gerakan Rakyat mendesak agar pembuat undang-undang menyusun RUU Pemilu untuk jangka panjang demi keadilan demokrasi, bukan sekadar membatasi kompetisi.




