
Buletin.news – Langkah besar untuk memperkuat benteng pasar domestik sekaligus memuluskan jalan UMKM ke panggung global resmi ditandai lewat penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian UMKM dan Badan Karantina Indonesia (Barantin) di Palu, Sulawesi Tengah.
Tak sekadar seremoni kerja sama antar-lembaga, momentum ini turut diperkuat dengan aksi Deklarasi Perkarantinaan yang digaungkan bersama oleh Kementerian Hukum, Kementerian Desa dan PDT, Forkopimda Sulawesi Tengah, serta 1.200 pelaku usaha ekspor. Deklarasi tersebut menegaskan komitmen kolektif untuk memperketat pengawasan dan mencegah penyelundupan komoditas ilegal yang selama ini merugikan pasar lokal.
Melalui kesepakatan dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani, kedua pihak menyelaraskan integrasi data, peningkatan kapasitas SDM, hingga pemenuhan standar karantina negara tujuan. Sebagai bentuk konkret keputusannya, Barantin bakal mendirikan Klinik Ekspor demi memberikan asistensi teknis dan konsultasi langsung bagi pengusaha daerah.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman dan Kepala Barantin Abdul Kadir Karding menegaskan bahwa payung hukum kerja sama ini penting untuk menjawab besarnya potensi pasar internasional. Terbukti, fasilitas ekspor komoditas seperti durian Sulawesi Tengah serta ajang pameran di Tiongkok telah menyumbang potensi nilai transaksi hingga ratusan miliar rupiah.
Sinergi dan deklarasi bersama ini menjadi pijakan kuat bagi pemerintah dalam menciptakan iklim perdagangan yang adil. Langkah tegas tersebut tak hanya melindungi produk dalam negeri dari gempuran impor ilegal, tetapi juga membuka lebar karpet merah bagi puluhan juta UMKM Indonesia untuk percaya diri menembus pasar dunia.



