
Buletin.news – Seperti yang Anda sekalian ketahui, Gibran Rakabuming Raka diperkarakan di Mahkamah Konstitusi. Sama seperti bapaknya, dia punya masalah ijazah. Dia diduga tidak punya ijazah SMA.
Kita tidak tahu kebenarannya. Nanti Mahkamah yang akan menentukan.
Hanya saja, bagaimana jika MK mengabulkan gugatan itu? Pastilah akan terjadi medan pertarungan politik baru. Pertama, penentuan apakah Gibran otomatis akan diberhentikan? Pemberhentian wakil presiden yang masih menjabat secara konstitusional itu memerlukan proses panjang.
Konstitusi mengatur proses yang melibatkan DPR, pemeriksaan kembali oleh MK, dan keputusan MPR. Jadi, secara hukum, kalaupun MK menemukan pemalsuan ijazah, Gibran tidak bisa dengan serta merta diberhentikan.
Kedua, jika nanti benar-benar Gibran didepak dari posisinya sebagai wapres maka presiden harus mengajukan dua nama pengganti ke DPR. Disinilah proses pertarungan politik akan dimulai. Siapa yang pantas menggantikan Gibran?
Nama-nama yang beredar adalah AHY, Puan Maharani, atau bahkan Teddy Indra Wijaya. Mungkin juga nama Bahlil akan muncul ke permukaan. Bahlil? Iya, dia ketua Golkar dan partai ini menguasai suara terbanyak kedua pada Pileg kemarin.
Juga, memang kedengaran aneh kaau nama Teddy muncul ke permukaan. Tapi ini adalah politik dan Prabowo kalau sudah punya mau sulit untuk ditolak. Dia tidak mendengarkan orang lain.
Kemudian ada yang menyela, presiden dan wakil presiden kan satu paket. Kalau wakilnya dipecat, ya harusnya presiden juga, dong? Kan katanya Jokowi (kalau dia tidak bohong), Prabowolah yang minta Gibran untuk jadi wakilnya karena kalau tidak maka koalisi pendukung Prabowo akan pecah.
Yang jelas, kita akan melihat manuver-manuver di kalangan elit poltik untuk menggantikan Gibran.
Jadi, ada dua persoalan. Pertama, presiden dan wapres adalah satu paket. Tiji tibeh. Mati siji, mati kabeh. Kalau yang satu dipecat, yang lainnya ikut jatuh juga? Konstitusi sayangnya tidak berpihak pada logika ini.
Kedua, siapa yang pantas menggantikan Gibran? Gimana menurut Anda?




