Menteri HAM Natalius Pigai Ingatkan DPR Agar RUU Perampasan Aset Tidak Mengikis Hak Milik Rakyat

Buletin.news – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, mengingatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta jajaran perumus undang-undang agar penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dilakukan secara proporsional serta tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia.
Pigai menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh pembentukan UU Perampasan Aset sebagai instrumen penguat dalam pemberantasan korupsi dan kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Kendati demikian, ia memberikan catatan kritis bahwa perlindungan terhadap hak atas kepemilikan (property rights) masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama yang dilindungi hukum.
Menurut Pigai, tindakan perampasan aset wajib berlandaskan pada putusan pengadilan yang sah dan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Ia mewanti-wanti agar regulasi ini tidak disalahgunakan hingga berpotensi merampas hak milik rakyat secara sewenang-wenang hanya berdasar mandat undang-undang tanpa proses peradilan yang adil (due process of law).




