
Buletin.news – AnggotaLembaga Kajian Politik, Pemilu, dan Pemerintahan (LKP3) IKA-PMII, Sadriana, menilai proses Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Ombudsman Republik Indonesia tidak boleh keluar dari koridor sistem merit dan hasil seleksi yang telah ditetapkan. Menurutnya, setiap penyimpangan dari urutan pemeringkatan berpotensi mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan memperburuk kepercayaan publik terhadap lembaga negara.
“Sebagai lembaga yang mengkaji politik, pemilu, dan pemerintahan, kami berpandangan bahwa proses PAW Ombudsman RI harus menjadi contoh penegakan sistem merit. Jangan sampai mekanisme yang sudah dibangun secara objektif justru dikalahkan oleh kepentingan di luar hasil seleksi. Jika itu terjadi, publik akan mempertanyakan integritas proses pengisian jabatan publik,” ujar Sadriana.
Sadriana menegaskan bahwa Komisi II DPR RI memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk menghormati hasil seleksi yang telah dilakukan secara terbuka. Menurutnya, hasil pemeringkatan bukan sekadar dokumen administratif, melainkan wujud penghormatan terhadap proses yang telah dijalankan secara sah.
“Hasil seleksi tidak boleh diperlakukan sebagai formalitas. Ketika negara telah melakukan seleksi secara ketat dan menghasilkan urutan pemeringkatan, maka urutan itulah yang seharusnya menjadi acuan dalam penetapan PAW. Mengabaikannya hanya akan memperkuat persepsi bahwa proses seleksi bisa dikalahkan oleh lobi dan kepentingan politik,” tegasnya.
Sadriana juga menyoroti pentingnya memperkuat keterwakilan perempuan di lembaga negara. Menurutnya, penetapan Wahidah Suaib, yang berada pada urutan pertama dalam daftar calon cadangan berdasarkan hasil seleksi resmi, merupakan bentuk penghormatan terhadap sistem merit sekaligus langkah nyata memperluas representasi perempuan dalam lembaga pengawas pelayanan publik.
“Dukungan kepada Wahidah Suaib bukan karena faktor personal, tetapi karena penghormatan terhadap hasil seleksi yang telah ditetapkan negara. Di sisi lain, penetapan beliau juga menjadi momentum bagi DPR RI untuk menunjukkan keberpihakan terhadap penguatan kepemimpinan perempuan yang berintegritas di lembaga negara,” katanya.
Menurut Sadriana, apabila DPR RI mengabaikan hasil seleksi yang telah ditetapkan, dampaknya tidak hanya dirasakan dalam proses PAW Ombudsman RI, tetapi juga dapat menjadi preseden buruk bagi pengisian jabatan publik di masa mendatang.
“Jangan sampai publik menyimpulkan bahwa seleksi hanyalah formalitas, sementara keputusan akhirnya ditentukan oleh pertimbangan lain. Negara harus memberikan kepastian bahwa setiap proses seleksi yang telah dilakukan secara objektif akan dihormati hingga tahap penetapan,” tutupnya.



