
Buletin.news – Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) untuk Ombudsman Republik Indonesia Berintegritas mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI segera menetapkan Wahidah Suaib sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Ombudsman RI masa jabatan 2026–2031. Desakan itu disampaikan agar proses pengisian jabatan dilakukan berdasarkan urutan hasil seleksi, bukan karena pertimbangan politik.
Dalam siaran pers yang diterima foresindonesia.id, Jumat (24/7/2026), koalisi menegaskan Wahidah Suaib merupakan calon dengan peringkat tertinggi dalam daftar cadangan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) Komisi II DPR RI. Karena itu, ia dinilai sebagai pihak yang paling berhak menggantikan Hery Susanto yang diberhentikan dari jabatan Ketua Ombudsman RI.
“Wahidah Suaib harus ditetapkan sebagai PAW Ombudsman RI sesuai urutan hasil seleksi yang telah diumumkan kepada publik, bukan berdasarkan kepentingan politik,” tegas Koalisi Masyarakat Sipil dalam pernyataannya.
Koalisi menjelaskan, dalam proses seleksi anggota Ombudsman RI, DPR tidak hanya menetapkan sembilan anggota terpilih, tetapi juga menyusun sepuluh nama cadangan berdasarkan perolehan suara hasil fit and proper test.
Wahidah Suaib, mantan Komisioner Bawaslu RI periode 2008–2012 yang dikenal sebagai aktivis perempuan vokal dalam memperjuangkan integritas pemilu, kesetaraan gender, dan demokrasi inklusif, berada di posisi pertama daftar cadangan atau peringkat ke-10 secara keseluruhan.
Menurut koalisi, berdasarkan praktik yang selama ini diterapkan pada pengisian jabatan lembaga negara independen, posisi tersebut secara otomatis menjadikan Wahidah sebagai pengganti yang sah apabila terjadi kekosongan jabatan.
Desakan tersebut muncul setelah Rapat Paripurna DPR RI ke-26 pada 21 Juli 2026 mengesahkan PAW anggota Ombudsman RI menyusul pemberhentian Hery Susanto yang kini berstatus terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013–2025.
Namun, dalam rapat paripurna tersebut DPR tidak mengumumkan secara terbuka nama yang ditetapkan sebagai pengganti Hery Susanto.
Koalisi menilai ketidakterbukaan tersebut menimbulkan kekhawatiran publik terhadap proses pengambilan keputusan yang dinilai tidak transparan dan berpotensi mengabaikan calon yang secara prosedural berhak mengisi jabatan tersebut.
Koalisi juga mengutip pernyataan Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, yang menyebut mekanisme PAW anggota Ombudsman dilakukan berdasarkan urutan hasil seleksi.
“Iya, otomatis naik ya, jadi langsung saja begitu,” ujar Saan Mustopa kepada awak media usai rapat paripurna.
Meski demikian, koalisi mengaku memperoleh informasi bahwa Komisi II DPR sempat mengusulkan nama Radian Syam, yang berada di urutan ke-11 atau satu tingkat di bawah Wahidah Suaib.
Menurut mereka, usulan tersebut akhirnya tidak disetujui sebagian fraksi DPR dan mendapat penolakan dari sejumlah organisasi masyarakat sipil, khususnya kelompok gerakan perempuan, sehingga nama tersebut tidak diumumkan dalam rapat paripurna.
Koalisi menilai Komisi II DPR seharusnya menjadikan kasus Hery Susanto sebagai momentum memperbaiki kualitas proses seleksi anggota Ombudsman.
Mereka mengingatkan Hery sebelumnya diberhentikan tidak dengan hormat setelah tersandung kasus dugaan suap dan korupsi. Karena itu, pengisian jabatan yang kosong seharusnya dilakukan secara transparan dan konsisten terhadap mekanisme yang telah disepakati.
“Alih-alih menjadi momentum memperbaiki kualitas Ombudsman, justru muncul dugaan praktik politik yang mengabaikan calon yang memiliki hak berdasarkan hasil seleksi,” tulis koalisi.
Koalisi menilai apabila DPR menetapkan PAW di luar urutan hasil seleksi, maka hal tersebut akan berdampak serius, yakni:
- Mencederai kepastian hukum dan preseden ketatanegaraan dalam pengisian jabatan lembaga negara independen.
- Mengabaikan hak politik perempuan serta komitmen terhadap keterwakilan perempuan di Ombudsman RI, yang saat ini hanya memiliki satu anggota perempuan.
- Menimbulkan cacat prosedur karena proses pengambilan keputusan tidak dilakukan secara terbuka kepada publik.
Atas dasar itu, Koalisi Masyarakat Sipil menyampaikan dua tuntutan utama kepada DPR RI:
- Komisi II DPR RI diminta segera mengumumkan secara terbuka nama PAW Ombudsman yang diajukan ke rapat paripurna. Apabila nama yang diajukan bukan Wahidah Suaib, maka DPR diminta memperbaiki usulan tersebut sesuai urutan hasil seleksi.
- DPR RI diminta menetapkan Wahidah Suaib sebagai PAW Ombudsman RI sesuai hasil fit and proper test yang telah diumumkan kepada publik.
Koalisi juga menyatakan akan memberikan dukungan penuh kepada Wahidah Suaib apabila hak politiknya tetap diabaikan.
Mereka menyatakan siap mendampingi Wahidah melaporkan pimpinan Komisi II DPR RI ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI serta menempuh langkah hukum lain guna memperjuangkan keadilan dan kepastian hukum.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Ombudsman Berintegritas terdiri atas sejumlah tokoh dan pegiat antikorupsi, HAM, demokrasi, serta organisasi masyarakat sipil, di antaranya Indonesia Budget Center (IBC), Nara Integrita, Perempuan Indonesia Antikorupsi (PIA), ELSAM, Kanal Foundation, Komite Pemilih Indonesia (TePI), Lembaga Partisipasi Perempuan (LP2), SPAK Indonesia, Center for Knowledge Indonesia, dan Media Link.



