Kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) Rokok yang Mulai Berlaku Pada 1 Januari 2025

Buletinnews – Seiring dengan kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) rokok yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur II Malang memperkirakan peredaran rokok ilegal akan semakin meningkat.
Meskipun Cukai Hasil Tembakau (CHT) tidak mengalami kenaikan tahun ini, dampak dari kenaikan harga rokok legal dikhawatirkan membuka celah bagi produk ilegal yang harganya lebih murah. Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II Malang, Agus Sudarmadi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pembahasan internal terkait potensi dampak kebijakan baru ini.
Menurutnya, kenaikan HJE berpotensi mengurangi daya beli masyarakat terhadap rokok legal, sehingga bisa memicu peningkatan permintaan untuk rokok ilegal yang lebih terjangkau. “Di satu sisi, kenaikan harga rokok legal akan mengurangi kemampuan orang untuk membeli karena harga yang lebih tinggi, dan kemungkinan besar rokok ilegal akan mengambil pasar-pasar yang ada,” ujar Agus, Rabu (1/1/2025).