
Buletin.news – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Ombudsman Republik Indonesia kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah elemen masyarakat sipil mendesak DPR RI agar menjalankan proses PAW secara transparan, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa diwarnai praktik lobi politik maupun kepentingan tertentu.
Mereka menilai, di tengah menurunnya kepercayaan publik terhadap lembaga negara, DPR RI dan pemerintah harus menunjukkan komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dengan menghormati hasil seleksi yang telah dilakukan.
“Jangan sampai proses PAW Ombudsman RI menjadi preseden buruk bagi penegakan prinsip meritokrasi. Jika proses di lembaga yang bertugas mengawasi pelayanan publik saja dipenuhi lobi politik, bagaimana masyarakat bisa percaya terhadap independensi lembaga negara lainnya,” demikian desakan yang disampaikan koalisi masyarakat sipil.
Menurut mereka, hasil fit and proper test (FPT) yang telah menghasilkan daftar 10 besar merupakan proses resmi yang wajib dihormati. Mengabaikan hasil tersebut hanya akan memperdalam krisis kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Koalisi juga meminta agar DPR RI segera melanjutkan proses PAW sesuai mekanisme yang berlaku dan tidak membuka ruang bagi praktik kongkalikong maupun kompromi politik yang dapat mencederai integritas Ombudsman RI.
Ketua Fatayat NU Mamuju, Armi Wulan, turut menyampaikan keprihatinannya terhadap proses PAW Ombudsman RI. Menurutnya, lembaga pengawas pelayanan publik harus menjadi contoh dalam penerapan prinsip transparansi, keadilan, dan profesionalisme.
“PAW Ombudsman RI harus berjalan sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai ada intervensi politik ataupun kepentingan tertentu yang mengabaikan hasil seleksi. Keputusan yang diambil harus mencerminkan keadilan dan menghormati mekanisme yang telah dilalui,” ujar Armi Wulan.
Armi menegaskan, DPR RI memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga integritas proses pengisian jabatan publik. Karena itu, setiap keputusan harus didasarkan pada hasil seleksi, bukan atas dasar kompromi politik.
“Kami berharap DPR RI segera menetapkan Wahidah Suaib sesuai hasil fit and proper test, karena yang bersangkutan berada dalam jajaran 10 besar sebagaimana mekanisme PAW yang berlaku. Jangan biarkan proses ini menjadi polemik yang justru merusak citra Ombudsman RI maupun lembaga negara lainnya,” tegasnya.
Armi menambahkan, penghormatan terhadap hasil seleksi merupakan bentuk komitmen terhadap supremasi hukum, profesionalisme, serta penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih. Menurutnya, keputusan yang objektif akan menjadi pesan kuat bahwa negara masih berpihak pada integritas dan keadilan.
Koalisi masyarakat sipil berharap DPR RI segera mengambil keputusan sesuai prosedur yang berlaku agar proses PAW Ombudsman RI tidak terus berlarut dan tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Mereka menilai, kepastian hukum dan konsistensi terhadap hasil seleksi merupakan kunci untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga negara.




