PA-MALUT Desak Kejari Tikep Buka Terang Kasus Hibah KPU Rp16 Miliar
Sudah Naik Penyidikan Sejak April, PA-MALUT Pertanyakan Tindak Lanjut dan Kejelasan Perkara

Buletin.news – Perkumpulan Aktivis Maluku Utara Jakarta (PA-MALUT) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan membuka perkembangan penanganan dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore Kepulauan senilai sekitar Rp16 miliar.
PA-MALUT menilai publik berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan perkara yang telah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak 9 April 2026.
Wakil Ketua PA-MALUT, Siraj Naufal M Dabi Dabi, mengatakan Kejari Tidore perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai sejauh mana penyidikan berjalan, termasuk hasil pemeriksaan saksi, penelusuran aliran dana, dokumen yang telah diamankan, serta perkembangan pembuktian dugaan penyimpangan.
“Jangan sampai perkara ramai di awal, kemudian hilang di tengah jalan. Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana proses hukum terhadap dugaan penyimpangan dana hibah ini berjalan,” kata Siraj di Jakarta.
Kasus tersebut sebelumnya telah menjadi perhatian setelah Kejari Tidore menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. Dalam tahap penyelidikan, jaksa memeriksa sejumlah saksi dan mendalami dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah. Kejari menyatakan terdapat indikasi perbuatan melawan hukum serta dugaan aliran dana yang tidak wajar.
Penyidikan kemudian diikuti penggeledahan Kantor KPU Kota Tidore Kepulauan pada 21 April 2026. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penggunaan dana hibah untuk dianalisis lebih lanjut.
Menurut Siraj, rangkaian tindakan hukum tersebut seharusnya diikuti dengan perkembangan yang terukur dan dapat diketahui publik.
“Kalau sudah masuk penyidikan dan dokumen sudah diamankan, tentu publik menunggu apa hasil pendalaman berikutnya. Apakah ada temuan baru, bagaimana aliran dana ditelusuri, dan sejauh mana konstruksi perkaranya?” ujarnya.
Siraj menegaskan, PA-MALUT tidak bermaksud mencampuri proses hukum yang sedang berjalan. Namun, menurutnya, kritik tersebut merupakan bentuk kontrol publik agar penanganan perkara dugaan korupsi berjalan transparan, profesional, dan akuntabel.
“Biarkan penyidik bekerja berdasarkan alat bukti. Tetapi pada saat yang sama, jangan biarkan publik kehilangan informasi mengenai perkembangan perkara,” katanya.
Siraj mengatakan nilai dana hibah yang mencapai sekitar Rp16 miliar bukan angka kecil. Karena itu, dugaan penyimpangan terhadap anggaran tersebut harus diusut secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata.
Menurutnya, penyidik perlu menjelaskan secara bertahap bagaimana dana tersebut dialokasikan, dicairkan, digunakan, dan dipertanggungjawabkan.
“Yang harus dibuka adalah konstruksi perkaranya. Dari mana dananya, ke mana mengalir, untuk apa digunakan, bagaimana pertanggungjawabannya, dan apakah terdapat penggunaan yang tidak sesuai ketentuan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejari Tidore menyatakan penggeledahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan serta mengamankan dokumen terkait penggunaan dana hibah. Pihak Kejari juga menyatakan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan serta perkembangan perkara akan disampaikan kepada publik.
Namun, dalam perkembangan yang diberitakan pada Agustus 2026, penyidik masih melakukan pencocokan dokumen hasil penggeledahan dengan keterangan sejumlah saksi pihak ketiga. Kejari juga menegaskan bahwa perkara masih berada pada tahap penyidikan dan belum masuk pada penetapan tersangka.
Bagi PA-MALUT, proses pendalaman tersebut perlu terus dikawal agar perkara tidak berjalan tanpa kepastian.
Siraj mengatakan penggeledahan dan penyitaan dokumen bukanlah akhir dari proses hukum. Langkah tersebut justru harus menjadi pintu masuk untuk membangun konstruksi perkara berdasarkan alat bukti.
“Jangan berhenti pada penggeledahan, jangan berhenti pada pemeriksaan saksi. Masyarakat ingin melihat bagaimana proses hukum ini bergerak sampai ada kejelasan berdasarkan alat bukti,” tegasnya.
Siraj juga meminta Kejari Tidore menyampaikan perkembangan perkara secara proporsional tanpa mendahului proses pembuktian.
“Kalau memang belum cukup bukti untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab, katakan belum. Kalau masih membutuhkan pemeriksaan tambahan sampaikan, yang penting publik mendapatkan kepastian bahwa perkara ini terus berjalan,” katanya.
PA-MALUT juga mengingatkan bahwa dugaan korupsi dalam pengelolaan dana penyelenggaraan Pilkada tidak hanya menyangkut uang negara, tetapi juga menyentuh kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan demokrasi.
“Anggaran Pilkada adalah uang publik. Karena itu, pengelolaannya harus dapat dipertanggungjawabkan, jika ada dugaan penyimpangan, proses hukumnya harus dibuka secara terang berdasarkan bukti dan ketentuan hukum,” ujar Siraj.
PA-MALUT, lanjutnya, akan terus memantau perkembangan perkara tersebut dan mendorong Kejari Tidore untuk bekerja secara profesional, transparan, serta tidak tebang pilih.
“Kami hanya meminta satu hal, jangan biarkan kasus ini menguap. Kalau ada pelanggaran, ungkap berdasarkan hukum, kalau tidak terbukti, sampaikan juga kepada publik. Jangan biarkan masyarakat hanya mendapatkan kabar di awal, lalu tidak tahu ujungnya,” tutup Siraj.




