Pemerintahan

RUU Ketenagakerjaan Bikin Buruh Meradang, Pemerintah Janjikan Hal Ini!

 

Buletin.news – Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan mendadak memicu gelombang kekecewaan dari kalangan buruh. Presidium Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) menilai draf yang dirumuskan DPR RI masih jauh dari harapan karena belum menjawab persoalan krusial seperti pengupahan, aturan pekerja kontrak (PKWT), hingga sistem outsourcing.

Menanggapi gejolak tersebut, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa isi draf payung hukum tersebut belum bersifat final. Saat ditemui di Universitas Airlangga, Surabaya, Supratman memastikan bahwa proses pembahasan antara pemerintah dan DPR masih terus berjalan intensif.

Supratman mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan jajarannya untuk berada di posisi netral. Pemerintah berkomitmen mencari titik temu yang adil agar peraturan baru ini mampu melindungi kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan iklim industri nasional.

Di sisi lain, serikat buruh mendesak agar RUU ini tidak menjadi regulasi yang merugikan. Pihak buruh memberikan tenggat waktu dialog hingga 22 September 2026 dan mengancam siap menggelar unjuk rasa besar-besaran di Jakarta apabila aspirasi mereka terkait pembatasan kontrak kerja dan pengupahan diabaikan.

Pemerintah berjanji seluruh masukan dari serikat pekerja akan menjadi atensi khusus Panitia Kerja (Panja) RUU Ketenagakerjaan. Dengan waktu pembahasan yang tersisa amat singkat sebelum masa reses DPR pada awal Oktober 2026, semua pihak diharapkan dapat mencapai kesepakatan yang bermartabat.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button