Kontribusi

Ning Afie: Pemerintah Harus Lindungi Perempuan dan Anak dari Dampak Karhutla

Buletin.news – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat, terutama perempuan, ibu hamil, anak-anak dan lanjut usia. Karena itu, pemerintah perlu memprioritaskan perlindungan kelompok rentan melalui layanan kesehatan, kebijakan responsif, pencegahan kebakaran dan penegakan hukum.

Ning HJ. Eka Fitri Rohmawati, S.Sos., M.A., CPLA, yang akrab disapa Ning Afie, menegaskan bahwa keberhasilan penanganan karhutla tidak cukup diukur dari kecepatan memadamkan api. Pemerintah juga harus memastikan masyarakat terlindungi dari paparan asap dan berbagai dampak kesehatan yang ditimbulkannya.

Ning Afie menyoroti laporan mengenai akumulasi lebih dari 333.470 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di wilayah terdampak karhutla. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi pengingat bahwa penanganan kebakaran harus berjalan beriringan dengan perlindungan kesehatan masyarakat.

“Ketika karhutla terjadi, perempuan harus tetap menjaga keluarganya, anak-anak membutuhkan lingkungan yang aman untuk tumbuh dan belajar, sementara ibu hamil dan lansia menghadapi risiko kesehatan yang tidak boleh diabaikan. Perlindungan masyarakat harus berjalan beriringan dengan upaya pemadaman dan pencegahan kebakaran,” tegas Ning Afie.

Sebagai Wakil Bendahara Umum PP Fatayat NU Bidang Advokasi, Hukum dan Politik, Pengurus Komisi Perempuan, Remaja dan Keluarga MUI Pusat, serta Koordinator Wilayah Nawaning Nusantara DKI Jakarta, Ning Afie mendorong pemerintah memperkuat tiga langkah utama dalam penanganan karhutla.

Pertama, memperkuat perlindungan kesehatan kelompok rentan. Pemerintah perlu memastikan pemantauan kualitas udara, layanan pemeriksaan kesehatan yang mudah dijangkau, ketersediaan masker dan obat-obatan sesuai kebutuhan medis, serta ruang aman dengan udara bersih di wilayah terdampak. Ibu hamil, anak-anak, lansia dan masyarakat dengan gangguan pernapasan harus mendapatkan perhatian khusus.

Kedua, menerapkan kebijakan yang responsif terhadap perempuan dan anak. Sekolah dan pesantren perlu memiliki protokol yang jelas untuk menyesuaikan kegiatan berdasarkan kondisi kualitas udara. Pemerintah juga perlu memperhatikan perempuan pekerja, ibu menyusui dan keluarga berpenghasilan rendah yang tetap harus beraktivitas di tengah paparan asap.

Ketiga, memperkuat pencegahan dan penegakan hukum. Pengawasan di wilayah rawan kebakaran, deteksi dini, penindakan terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab, serta transparansi anggaran dan penyaluran bantuan harus dilakukan secara konsisten. Koordinasi pemerintah pusat dan daerah juga diperlukan agar penanganan kesehatan, pendidikan dan perlindungan sosial berjalan terpadu.

“Jangan sampai masyarakat hanya diminta bertahan menghadapi asap setiap kali karhutla terjadi. Pemerintah harus hadir melalui kebijakan yang terukur, layanan yang mudah diakses dan penegakan hukum yang adil. Kita tidak boleh terus-menerus menangani akibat tanpa menyelesaikan akar persoalannya,” ujarnya.

Ning Afie menambahkan, perlindungan kelompok rentan harus menjadi indikator penting dalam evaluasi kebijakan penanganan karhutla. Pemerintah perlu melibatkan tenaga kesehatan, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat dan tokoh agama agar langkah perlindungan menjangkau masyarakat hingga tingkat komunitas.

“Lingkungan yang sehat adalah hak masyarakat. Perempuan, anak-anak dan lansia tidak boleh menanggung risiko paling besar akibat karhutla. Keberhasilan penanganan karhutla bukan hanya ketika api berhasil dipadamkan, melainkan juga ketika kesehatan, keselamatan dan hak masyarakat terlindungi,” tutupnya.

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button