Kasus Bansos Halbar Bergulir, PA-MALUT Minta Kejari Dalami Peran Bupati

Buletin.news – Kasus dugaan korupsi anggaran Bantuan Sosial (Bansos) di Dinas Sosial Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) tahun anggaran 2023-2024 senilai Rp3 miliar yang ditangani Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Halbar terus disort publik.
Wakil Ketua PA-MALUT, Siraj Naufal M Dabi Dabi, menilai pemeriksaan terhadap Bupati penting untuk mengungkap secara utuh proses perencanaan, penganggaran, hingga penyaluran Bansos tersebut.
Menurut Siraj, penyidik tidak cukup hanya menelusuri aliran dana. Rangkaian perkara juga harus dibuka sejak tahap perencanaan program, pengusulan calon penerima, verifikasi, penetapan, pencairan, penyaluran hingga pertanggungjawaban anggaran.
“Penyidik harus mengurai seluruh rantai kewenangan dan memastikan siapa yang mengetahui serta bertanggung jawab dalam setiap tahapan,” ujar Siraj.
Siraj mengatakan, jika dalam pendalaman ditemukan dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses perencanaan maupun pelaksanaan program, maka seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dan pengetahuan terhadap perkara tersebut harus diperiksa sesuai kebutuhan penyidikan.
Dalam konteks itu, kata Siraj, keterangan Bupati menjadi penting untuk memperjelas struktur kewenangan dan mengetahui sejauh mana peran masing-masing pihak dalam pengelolaan anggaran Bansos.
PA-MALUT juga meminta Kejari Halbar tidak menjadikan jabatan sebagai alasan untuk membatasi pemeriksaan.
“Jabatan tidak boleh menjadi penghalang bagi penyidik. Siapa pun yang keterangannya dibutuhkan untuk membuat perkara terang harus dipanggil dan diperiksa,” tegasnya.
Siraj menambahkan, pengawasan internal terhadap pengelolaan keuangan daerah memang menjadi bagian dari fungsi Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Namun, menurutnya, penyidik tetap perlu menelusuri struktur kewenangan dan tanggung jawab dalam pemerintahan daerah secara menyeluruh.
Karena itu, PA-MALUT meminta Kejari Halbar bekerja cepat, profesional dan transparan dengan memeriksa seluruh pihak yang relevan, termasuk Bupati James, apabila keterangannya diperlukan untuk kepentingan penyidikan.
“Jangan berhenti pada pemeriksaan kepala dinas. Kalau keterangan Bupati dibutuhkan untuk mengungkap perkara, segera panggil dan periksa. Biarkan proses hukum menguji peran masing-masing pihak berdasarkan bukti,” tutup Siraj.




