Perpres Ekosistem Transportasi Digital Masuki Tahap Akhir, Menteri UMKM Tegaskan Ojol Bebas PPh

Buletin.news- Pembahasan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Ekosistem Transportasi Digital telah memasuki tahap penyelesaian akhir (finalisasi). Regulasi ini diproyeksikan tuntas dalam kurun waktu satu minggu seiring dengan tersisasinya proses sinkronisasi pada dua pasal krusial.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, mengonfirmasi bahwa penempatan pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku usaha mikro merupakan bentuk kesepakatan bersama berdasarkan aspirasi sekitar 20 asosiasi dan komunitas ojol di Indonesia.
Poin Kunci Keuntungan Status Usaha Mikro bagi Ojol
* Bebas Pajak Penghasilan (PPh): Meluruskan disinformasi yang beredar, Menteri Maman menegaskan bahwa pengemudi ojol tidak akan dikenakan PPh. Sesuai regulasi perpajakan yang berlaku, pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tidak dikenakan PPh. Rata-rata omzet pengemudi ojol yang berada di kisaran Rp10 juta hingga Rp15 juta per tahun dipastikan berada jauh di bawah ambang batas wajib pajak.
* Fleksibilitas Waktu Kerja: Status usaha mikro tetap menjamin fleksibilitas pola kerja mandiri tanpa mengubah sifat operasional di lapangan.
* Akses Insentif UMKM: Pengemudi dapat mengakses fasilitas serta stimulus pemberdayaan UMKM dari pemerintah, seperti program pelatihan, fasilitasi legalitas, hingga skema pembiayaan usaha.
* Pengembangan Aset Produktif: Menjadikan profesi pengemudi sebagai pintu masuk pengembangan kapasitas ekonomi, termasuk perluasan kepemilikan armada kendaraan sebagai aset produktif usaha.
Menteri Maman menggarisbawahi bahwa penyusunan Perpres dan aturan turunannya dirancang untuk menciptakan keseimbangan ekosistem digital. Kebijakan ini tidak hanya bertujuan mendongkrak kesejahteraan pengemudi sebagai pengusaha mikro, tetapi juga menjaga iklim bisnis dan keberlanjutan operasional perusahaan penyedia platform (aplikator). Pasca-pengesahan Perpres, seluruh kementerian dan lembaga terkait akan segera merilis regulasi teknis turunan sesuai dengan kewenangan masing-masing.




