UMKM

Menteri UMKM Tegas Marketplace Dilarang Naikkan Ongkir Seller, Pemerintah Siapkan Sanksi

Buletin.news – Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan perusahaan e-commerce dilarang menaikkan biaya layanan logistik atau ongkos kirim (ongkir) yang dibebankan kepada penjual atau seller di marketplace. Larangan tersebut disampaikan menyusul banyaknya keluhan pelaku UMKM terkait lonjakan biaya layanan di sejumlah platform digital sejak Mei 2026.

Maman mengungkapkan Kementerian UMKM telah memanggil seluruh perusahaan marketplace untuk meminta mereka menahan kebijakan kenaikan biaya yang dinilai memberatkan pelaku usaha kecil dan menengah.

“Kemarin kami sudah panggil seluruh perusahaan marketplace. Saya sudah sampaikan tidak boleh ada dulu kenaikan-kenaikan, tidak boleh Itu sudah tegas,” ujar Maman, dikutip Jumat (15/5/2026).

Pemerintah, kata Maman, tidak akan segan mengambil tindakan apabila masih ada platform digital yang tetap memaksakan kenaikan biaya layanan pasca pertemuan dengan pemerintah.

“Kalau sampai ada marketplace yang mencoba mendorong kenaikan dalam proses pasca kita rapat, kami akan tindak,” tegasnya.

Saat ini Kementerian UMKM bersama kementerian terkait tengah menyusun mekanisme dan regulasi baru guna memberikan perlindungan bagi UMKM sekaligus menjaga daya saing mereka di ekosistem perdagangan digital yang terus berkembang.

Menurut Maman, pemerintah ingin menciptakan keseimbangan antara kepentingan pelaku UMKM dan keberlangsungan bisnis platform digital. Ia menilai ekosistem digital harus dijaga agar tidak ada pihak yang dirugikan secara sepihak.

“Karena suka ataupun tidak suka, ini adalah menjadi satu ekosistem. Kalau ada satu yang terciderai, tentunya yang lain juga akan tersakiti. Kalau ada satu yang tersakiti, tentunya yang lain juga akan terciderai,” ujarnya.

Pernyataan Menteri UMKM ini muncul setelah sejumlah platform e-commerce mulai memberlakukan penyesuaian biaya layanan logistik kepada seller sejak awal Mei 2026.

TikTok Shop misalnya, mulai menerapkan biaya layanan logistik untuk seluruh pesanan baru sejak 1 Mei 2026. Biaya tersebut mencakup proses pemesanan, koordinasi logistik, hingga pengiriman akhir kepada pembeli.

Besaran biaya layanan ditentukan berdasarkan berat paket dan jarak pengiriman. Dalam pengumumannya kepada seller, TikTok Shop menyatakan biaya tersebut sepenuhnya ditanggung penjual dan tidak ditampilkan kepada pembeli saat proses checkout.

Sementara itu, Shopee Indonesia juga melakukan penyesuaian biaya layanan program Gratis Ongkir XTRA mulai 2 Mei 2026.

Untuk produk ukuran biasa dengan berat di bawah 5 kilogram, biaya layanan berkisar antara 1 hingga 8 persen tergantung kategori produk. Sedangkan produk ukuran khusus dengan berat minimal 5 kilogram atau dimensi besar dikenakan biaya layanan sekitar 2,5 hingga 9,5 persen.

Kebijakan baru tersebut memicu kekhawatiran di kalangan seller dan pelaku UMKM karena dinilai berpotensi menekan margin keuntungan di tengah persaingan harga yang semakin ketat di marketplace. Pemerintah pun kini berupaya memastikan biaya tambahan tidak membebani pelaku usaha kecil yang menjadi tulang punggung ekonomi digital nasional.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button