
Purbaya Tegas Hadapi Protes Investor China, Kebijakan DHE SDA Tetap Jalan Demi Kepentingan Nasional
Buletin.news – Purbaya Yudhi Sadewa merespons protes kalangan investor dan kamar dagang China terkait sejumlah kebijakan pemerintah Indonesia yang dinilai membebani iklim investasi, khususnya aturan retensi Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA), kenaikan royalti mineral, hingga pengetatan pengawasan sektor pertambangan dan kehutanan.
Pemerintah menegaskan seluruh kebijakan tersebut tetap akan dijalankan dengan mengedepankan kepentingan nasional tanpa mengorbankan stabilitas investasi dan keberlanjutan industri strategis di dalam negeri.
Sorotan utama investor China tertuju pada rencana kebijakan retensi DHE SDA yang mewajibkan eksportir menempatkan 50 persen dana hasil ekspor di bank milik negara Indonesia selama minimal satu tahun. Kebijakan itu dinilai berpotensi mengganggu likuiditas perusahaan dan meningkatkan ketidakpastian usaha, terutama di sektor sumber daya alam.
Namun, Purbaya memastikan pemerintah telah menyiapkan sejumlah skema pengecualian agar dunia usaha tetap memiliki ruang likuiditas yang memadai.
“Kalau perusahaan nanti yang tidak pinjam uang di Indonesia terbebas dari DHE SDA, ada pengecualian seperti itu. Jadi harusnya China tidak ada masalah,” kata Purbaya di Kementerian Keuangan, seperti dikutip Bloomberg Technoz, Selasa (13/5/2026).
Menurut Purbaya, aturan DHE SDA dirancang fleksibel dengan mempertimbangkan kebutuhan dunia usaha sekaligus menjaga kepentingan ekonomi nasional. Kebijakan tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Juni 2026, meski rincian resmi regulasinya hingga kini masih dalam tahap finalisasi pemerintah.
Selain kebijakan DHE SDA, investor China juga mempersoalkan kenaikan berbagai pungutan dan pajak, termasuk tarif royalti mineral serta rencana bea keluar baru yang dinilai dapat meningkatkan biaya operasional industri pertambangan dan hilirisasi.
Menanggapi hal tersebut, Purbaya menegaskan pemerintah tidak akan mundur dari upaya memperkuat pengelolaan sumber daya nasional karena sektor mineral merupakan aset strategis negara yang harus memberikan manfaat optimal bagi perekonomian Indonesia.
“Belum dikenakan karena baru rencana. Biar saja, tapi kami akan mementingkan kepentingan negara kita,” tegasnya.
Purbaya juga menekankan hubungan investasi antara Indonesia dan China berjalan secara dua arah. Karena itu, pemerintah Indonesia juga memiliki hak menyampaikan keberatan terhadap praktik bisnis sejumlah perusahaan asing yang dinilai tidak sesuai aturan hukum di Indonesia.
“Saya sudah komplain ke mereka banyak pengusaha China di sini yang juga melakukan bisnis enggak legal. Saya minta dia perbaiki waktu itu, dia janji akan memperingati mereka. Jadi itu dua arah sebetulnya, tidak ada masalah,” ujarnya.
Sebelumnya, kamar dagang China melalui surat kepada Prabowo Subianto menyampaikan berbagai keberatan atas kebijakan pemerintah Indonesia yang dianggap memperberat iklim usaha.
Dalam surat tersebut, investor China menyoroti kenaikan royalti mineral, inspeksi pajak yang dinilai semakin agresif, hingga denda bernilai puluhan juta dolar AS yang disebut memicu kepanikan di kalangan pelaku usaha.
“Pajak dan biaya, termasuk royalti sumber daya mineral, telah dinaikkan berulang kali, disertai dengan peningkatan inspeksi pajak dan bahkan denda besar yang mencapai puluhan juta dolar AS, menciptakan kepanikan di kalangan perusahaan,” tulis Kadin China.
Keluhan lain juga muncul terkait pemangkasan kuota bijih nikel dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang disebut mencapai lebih dari 70 persen atau sekitar 30 juta ton produksi. Investor China menilai kebijakan tersebut menghambat pengembangan industri hilirisasi nasional, termasuk kendaraan listrik dan baja tahan karat.
Tak hanya itu, investor juga memprotes penegakan hukum kehutanan yang dinilai semakin ketat setelah Satgas Penertiban Kawasan Hutan menjatuhkan denda hingga US$180 juta kepada perusahaan investasi China terkait penggunaan kawasan hutan.




