
Kemenkop dan LPPOM Perkuat Rantai Pasok Halal, UMKM Dipermudah Akses Bahan Baku Bersertifikat
Buletin.news – Kementerian Koperasi Republik Indonesia mendukung langkah LPPOM dalam memperkuat rantai pasok halal nasional dari hulu melalui perluasan akses bahan baku halal bagi pelaku UMKM. Langkah ini dinilai penting untuk mempermudah sertifikasi halal, memperkuat ketertelusuran bahan, serta meningkatkan daya saing industri halal Indonesia di pasar global.
Dukungan tersebut disampaikan Perwakilan Menteri Koperasi RI sekaligus Direktur Umum dan Hukum LPDB Koperasi Kementerian Koperasi, Deva Rahman, dalam Puncak Festival Syawal LPPOM 1447 H di Hotel Peninsula, Kamis (30/4/2026).
Menurut Deva Rahman, koperasi memiliki peran strategis dalam memperkuat distribusi bahan baku halal hingga ke pelaku usaha mikro dan kecil di berbagai daerah. Saat ini, Indonesia memiliki sekitar 83 ribu koperasi desa Merah Putih, dengan sekitar 4.700 koperasi telah terbangun penuh sebagai bagian penguatan ekosistem ekonomi halal nasional.
“Peran koperasi sangat penting dalam mendukung rantai pasok halal,” ujar Deva Rahman.
Ia menambahkan, perkembangan industri halal Indonesia menunjukkan tren positif. Hingga kini, sekitar 9,8 juta produk telah mengantongi sertifikat halal, sementara nilai ekspor produk halal Indonesia mencapai sekitar 63,4 miliar dolar AS.
“Ini membuktikan industri halal Indonesia memiliki potensi besar menjadi pemain utama di pasar global,” katanya.
Sementara itu, LPPOM menilai penguatan ekosistem halal harus dimulai dari sisi hulu, terutama ketersediaan bahan baku halal yang jelas dan mudah diakses UMKM. Selama ini, banyak pelaku usaha menghadapi kendala dalam memastikan status halal bahan baku sehingga proses sertifikasi menjadi lebih panjang dan rumit.
Melalui Festival Syawal 1447 H bertema “Toko Bahan Baku Halal, Langkah Awal Menuju UMKM Tangguh”, LPPOM menghadirkan edukasi halal kepada lebih dari 1.500 peserta di seluruh Indonesia serta memfasilitasi sertifikasi halal bagi 100 pelaku usaha toko bahan baku mikro dan kecil di 19 provinsi.
Program tersebut diharapkan memperluas akses bahan baku halal bagi UMKM, mempercepat proses sertifikasi, serta memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu pusat industri halal dunia.




